Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank Bukopin
Kasus Bank Bukopin Rugikan Negara Rp 59,5 Milyar Lebih
Friday 21 Dec 2012 23:24:15

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI telah merilis nilai kerugian Negara pada kasus korupsi pengadaan alat pengering gabah di Bank Bukopin, dengan perhitungan akuntan publik Nursehan dan Sinarharja, kerugian yang terjadi mencapai Rp 59.584.529.500 Miliar. Dimana dibutuhkan waktu lebih dari 4 tahun bagi penyidik Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memastikan nilai kerugian Negara yang sangat fantastis ini.

"Ini sudah sesuai surat akuntan publik Nomor: 110/NNS/Sket/XII/12 tanggal 13 Desember dan tanggal 17 Desember 2012. Sampai sekarang kita sudah memeriksa 20 saksi," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Jumat (21/12).

Kasus yang terbilang besar ini menjadikan 10 pegawai Bank Bukopin dan seorang pegawai PT Agung Pratama Lestari (PT APL) menjadi tersangka. Kasus ini bermula saat Direksi Bukopin memberikan fasilitas kredit pada PT APL senilai Rp 69,8 miliar. Kredit yang diputuskan tahun 2004, kemudian dicairkan dalam 3 tahap.

Pihak APL kemudian menggunakannya untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah sebanyak 45 unit di Bulog Divre, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.

Kasus Bukopin berlarut-larut penyelesaiannya karena Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai tak berwenang mengaudit Bukopin. Alasannya, saat kejadian perkara tahun 2004 lalu, saham pemerintah di bank tersebut kurang dari 51 persen.

Karena saham pemerintah minoritas (14 persen) maka Bukopin tak tergolong BUMN, seperti diatur dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun kini jelas kasus ini telah merugikan keuangan Negara, dugaan kuat pun membuktikan bahwa fasilitas kredit ini tidak digunakan seharusnya, seperti pada spesifikasi merek dan jenis mesin.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank Bukopin
 
Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
 
Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
 
Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
 
Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

 
Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]