Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kasus Bank BJB Rp 55 Miliar, Budiman Dipanggil Penyidik
Wednesday 03 Jul 2013 13:49:10

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 1 orang saksi, guna penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, (BJB) Tbk cabang Surabaya, kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan tersebut, sehingga penyidik dalam memutuskan tersangka baru, sesuai fakta hukum yang jelas. "Satu orang saksi, yaitu Budiman Effendi selaku Ketua Tim Audit Fasilitas Kredit BJB dipanggil penyidik," kata Untung kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (3/7).

Dijelaskan Untung bahwa penyidik kejagung juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Tatang S, mantan Direktur Konsumer BJB yang pada pokok pemeriksaannya mengenai persetujuan permohonan kredit PT.CIP oleh saksi, pada Senin (1/7).

Kemudian pada perkembangan penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, (BJB) Tbk cabang Surabaya, kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar, pada Selasa (2/7) kemarin dari pukul 9 pagi diperiksa saksi Detya Suryadani.

"Saksi Detya Suryadani selaku Group Head Divisi Komersial BJB sudah diperiksa, yang pokok pemeriksaannya terkait dengan proses dan mekanisme permohonan kredit di BJB," terang Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]