Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kasus BJB, Tersangka Elda Pekan Depan Dipanggil
Friday 06 Sep 2013 20:32:51

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.(Foto: Berita HUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Elda Devianne Adiningrat telah dijadwalkan akan dipanggil pekan depan, berkas tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) ke PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), Elda Devianne Adiningrat akan segera dilengkapi.

Namun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto belum bisa memastikan apakah Elda usai diperiksa nanti akan langsung ditahan. "Kalau bilang mau ditahan nggak datang nanti," kata Andhi kepada Wartawan, Jumat (6/9) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya Andhi mengungkapkan akan melakukan speed up dalam melengkapi berkas Elda dan akan menyelesaikan kasus tersebut segera.

"Saya sudah minta kepada tim penyidik untuk segera menyelesaikan kasusnya," ujarnya.

Andhi mengatakan penyelesaian kasus yang dimaksud adalah dengan melengkapi berkas hingga P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam arti kalau dia tersangka berkasnya diselesaikan," pungkas Andhi. Dan seperti diketahui sebelumnya, Elda pernah diperiksa selaku tersangka dan penyidik bermaksud akan menahan, namun yang bersangkutan pingsan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, bahwa setelah recovery (pemulihan) kesehatan, Elda akan diperiksa.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]