Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Kartini alias Nini Didakwa Memiliki 71,84 Gram Sabu Tanpa Hak
2019-10-17 07:53:32

Terdawa Kartini (baju tahanan warna orange) diantara keluarga dan Penasehat Hukum usai sidang dakwaan pada, Rabu (16/10).(Foto: BH /gaj).
SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga sebagai pemilik 71,84 gram Sabu tanpa hak dan diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, terdakwa Kartini alias Nini, warga jalan Mugerejo no. 05 RT. 13 kelurahan Mugirejo kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda tepaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada, Selasa (15/10) lalu untuk mendengarkan dakwaan Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam menyampaikan tuntutannya mengatakan bahwa, terdakwa Hj Kartini pada tanggal 23 Mai 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Jalan Bugis Bangsalan Ibu Kimiah RT. 04 kelurahan Mugirejo telah melakukan tindak pidana melawan hukum dan nenawarkan untuk di jual, menjual, membeli atau menjadi perantata dalam jual beli narkoba jenis sabu golongan 1 seberat 71,84 gram netto.

Dalam dakwaan JPU bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 lalu sekitar pukul 19 Wita, istri kandung terdakwa saudara Kaharudin alias coding Binjai menelepon terdakwa untuk makan malam bersama kemudian sekitar pukul 21 terdakwa ke kerumah mah ibaratnya yang dijemput oleh saudara Andika alias Aan bin Kamarudin.

Sekitar pukul 22 30 wita datanglah beberapa orang yang tidak dikenal yang ternyata orang tersebut adalah Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, kemudian Polisi tersebut mengatakan untuk mencari terdakwa dan setelah itu langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, tiba-tiba polisi bersama semua yang ada di dalam rumah tersebut melihat dan mengetahui sesuatu yang jatuh dari badan terdakwa yaitu sebuah kunci rumah bangsalan.

"Kemudian Polisi menuju rumah bangsalan yang berada di atas lantai 2 setelah pintu rumah dibuka dan dilakukan penggeledahan Polisi menemukan termos kecil warna biru setelah dibuka meliat barang bukti berupa 2 lembar plastik klip besar, 2 plastik pembungkus, 1 buat timbangan digital, 6 bungkus paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 75,4 gram yang berisi dalam termos kecil warna biru," jelas Jaksa Chendi dalam dakwaannya.

Ketika diintrogasi Polisi, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa pernah masuk kedalam rumah bangsalan tersebut dan terdakwa melihat sebuah termos beras yang isinya adalah sabu kemudian terdakwa tutup kembali.

Terdakwa mengatakan bahwa yang meletakkan sabu tersebut adalah Salim, namun terdakwa tidak mengetahui dimana saudara Salim mendapatkan sabu tersebut.

Atas perbuatan terdakwa Kartini alias Nini dijerat dengan dakwaan berdasar dakwaan sebagaimana diatur dan melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jaksa juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Selain itu terdakwa juga dijerat dengan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan melanggar pasal 131 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tegas Jaksa Chendi Wulansari.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]