Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Kapuspen TNI: Prajurit TNI Tidak Netral dalam Pilkada 2018, Laporkan
2018-06-25 15:34:27

Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepada masyarakat Indonesia apabila melihat ada Prajurit TNI yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 171 daerah (17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten), maka dapat melaporkannya ke PPID Puspen TNI. Demikian dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/6).

Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah menyampaikan apabila masyarakat melihat ada Prajurit TNI yang tidak netral dan melanggar dalam Pilkada serentak, maka dapat melaporkan ke Puspen TNI. "Masyarakat dapat melaporkan prajurit tersebut ke PPID Puspen TNI melalui no telepon (021)-8718444 EXT. 6939 atau 0812 8697 1996 (Letkol Hendry) atau melalui email : permintaaninfromasi@gmail.co m. Mohon laporan dilengkapi dengan data dan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari fitnah," katanya.

Lebih lanjut Kapuspen TNI menyampaikan bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, S.I.P. beberapa waktu yang lalu telah menegaskan agar para komandan satuan membekali setiap prajurit TNI dengan buku pedoman netralitas TNI dalam Pilkada dan bersinergi yang baik dengan Polri. "Saat kunjungan kerja di berbagai daerah, Panglima TNI memberikan arahan kepada Komandan satuan mengenai Netralitas TNI dan sinergitas TNI-Polri. Seluruh Prajurit agar memahami buku pedoman tersebut dan kepada prajurit yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

"Panglima TNI juga menegaskan kembali dalam Surat Telegram kepada seluruh Prajurit TNI bahwa dalam pelaksanaan Pilkada agar dapat mengoptimalkan fungsi intelijen di wilayah untuk memantau dan memetakan adanya kemungkinan konflik dan koordinasi melekat ke Polri dan instansi terkait dalam pilkada serentak dalam rangka penugasan personel perbantuan TNI kepada Polri maupun Pemda," tambah M. Sabrar Fadhilah

Kapuspen TNI Mayjen M. Sabrar Fadhilah mengatakan bahwa bagi Prajurit TNI dan Polri bertugas untuk menjamin kelancaran, keamanan dan kesuksesan Pilkada Serentak 2018 maupun Tahapan Pemilu 2019. TNImelaksanakan tugas perbantuan kepada Polri yang meliputi Pertama, penebalan/bersama Polri pada setiap tahapan Pilkada meliputi pengamanan pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengamanan kampanye, pengamanan masa tenang, pengamanan pemungutan suara di TPS, pengamanan penetapan hasil pemungutan suara. Kedua, bersama Polri pengamanan pejabat penyelenggara, pengawas dan pasangan calon.

Ketiga, bersama polri pengamanan obyek prioritas pengamanan Pilkada meliputi kantor KPU, Kantor Bawaslu/Panwas, Kantor Parpol, Kantor PPK, Kantor PPS, rumah pasangan calon, rumah Ketua KPU dan rumah Ketua Bawaslu. Keempat, TNI bersama Polri mendukung kegiatan cipta kondisi meliput patroli gabungan, sosialisasi kepada masyarakat utnuk menjaga situasi pilkada yang kondusif, mengkoordinir pengamanan TPS dengan mengedepankan unsur Polri dan Pemda serta kelima, mendukung perkuatan Polri untuk antisipasi kontijensi akibat konflik horisontal meliputi mempertebal kekuatan cadangan polri dan pengamanan objek vital nasional.(TNI/bh/sya)




 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]