Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai Aceh
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
Thursday 20 Mar 2014 13:39:18

Ilustrasi: Polisi bersenjata lengkap mengamankan kantor Partai Aceh Kecamatan Lueng Bata, Kantor Partai Aceh Lueng Bata digranat orang yang belum diketahui identitasnya, ledakan terdengar hingga radius 300 meter. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.(Foto: Radzie/acehkita.com)
TAKENGON, Berita HUKUM - Aksi Penyerangan terhadap Kantor Partai Aceh (PA) dibarengi pengrusakan dan pembakaran oleh massa PETA, dan Laskar Merah Putih di Takengon, Selasa (18/3) malam berbuntut munculnya aksi serangan balasan oleh massa PA, Rabu (19/3) siang.

Suasana kedua di Kabupaten di dataran tinggi Gayo tersebut Aceh Tengah dan Bener Meriah sepanjang siang hingga lepas magrib tadi malam sempat mencekam.

Sepanjang siang kemarin munnculnya gelombang massa dari kawasan pesisir Aceh yang menggunakan belasan unit mobil pribadi berstiker PA serta gambar caleg dari partai lokal tersebut memasuki Kota Takengong dan bener Meriah.

Masyarakat di kedua kabupaten itu bertambah takut setelah tersiar kabar dari media sosial bahwa terjadi pembakaran tiga unit mobil dan pengrusakan delapan unit lainnya di Puskud milik Tagore Abubakar, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Letusan senjata yang terdengar beberapa kali semakin memunculkan ketakutan masyarakat, di sepanjang jalan yang dilintasi, mulai dari kawasan Bener Meriah hingga Aceh Tengah, massa terlihat merusak dan menurunkan atribut kampanye milik Tagore Abubakar, caleg DPR RI dari PDI-P.

Tagore Abubakar adalah Ketua Pembela Tanah Air (PETA) Aceh. Massa dari organisasi ini pula yang pada Selasa malam terpantau menyerang Kantor PA Takengon, terkait kampanye yang dalam orasi politik dinilai melecehkan.

Masuknya iring-iringan mobil massa PA ke Takengon sekitar pukul 13.00 WIB disikapi oleh Polres Aceh Tengah dengan menyebar personel mengamankan sejumlah lintasan utama seperti Desa Paya Tumpi yang merupakan pintu masuk Takengon dan Simpang Empat, Kecamatan Bebesen.

Pengamanan juga diperketat di Simpang Wariji dan Simpang Lembaga, Kecamatan Bebesen.
Di sejumlah kawasan dalam wilayah kota Takengon, massa PA berpatroli dengan kendaraan atau jalan kaki sambil menenteng parang. Atribut-atribut PDIP di sepanjang jalan dirusak dan diturunkan massa.

Massa juga sempat menuju kediaman Caleg PDIP Tagore Abubakar di Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Namun polisi mengendalikan situasi sehingga iringan PA melanjutkan konvoi ke Jalan Yos Sudarso dan berhenti sejenak di Simpang Lembaga, Kecamatan Bebesen. Sekira pukul 18.00 WIB, setelah berbincang dengan Kapolres Aceh Tengah, massa kembali ke Bener Meriah.

Ba’da magrib, Muspida Plus Aceh Tengah dan Bener Meriah serta unsur pimpinan dari pihak yang bersinggugan menggelar musyawarah di Gedung DPRK Bener Meriah untuk mencari solusi penyelesaian kisruh yang bisa berdampak buruk terhadap perdamaian tersebut. (bhc/SI/gun)


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]