Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Kajati Papua dan Aceh Ditunjuk Atas Rekomendasi Gubernur
Wednesday 05 Nov 2014 20:14:01

Ilustrasi. Jaksa Agung Basrief Arief melantik Sejumlah Pejabat Kejaksaan Tinggi di Kejagung.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung melakukan rotasi terhdap 7 Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Herman DM Lose Da Silva yang diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua atas atas rekomendasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan alasan pemberian rekomendasi dari Gubernur, itu karena Papua merupakan provinsi khusus yang telah diatur Undang-undang.

"Khusus Papua dan Aceh karena ada UU khusus, jadi sebelum kita mengangkat pejabat Kejati itu perlu konsultasi dengan gubernur. Tadi sudah dilantik Kejati yang baru yaitu Wakajatinya," kata Andhi usai pelantikan di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/11).

Menurutnya, penunjukan Herman menjadi Kajati Papua dikarenakan yang bersangkutan pernah menjabat Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di sana selama 1 tahun sehingga telah menguasainya.

Dia menegaskan, bahwa mutasi ini dilakukan dalam kerangka optimalisasi kinerja dan pembenahan organisasi. Dia juga menjelaskan bahwa, pelantiksan serta sumpah jabatan eselon 2 itu bukan kebijakannya, rotasi itu atas keputusan yang sudah dilaksanakan ketika Jaksa Agungnya Basrief Arief masih aktif.

"Jadi pengambilan keputusan rotasi dan mutasi dilakukan melalui rapim. Nah itu sama dengan keputusan Jaksa Agung. Sehingga setelah diputusakan maka dikeluarkanlah SK dan keputusan Jaksa Agung tanggal 16 Oktober," ungkap dia.

Plt. Jaksa Agung Andhi Nirwanto selain melantik Kajati Papua, juga melantik 6 pejabat eselon II lainnya. Yakni Inspektur V pada Jamwas Soegiarto ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, penganti Soegiarto Kejati Kalimantan Barat Resi Anna Napitupulu. Penganti Anna, Godang Riadi Siregar, sebelumnya sebagai Direktur Perdata pada Jamdatun. Sedangkan Amri Sata dari Kajati Kaltim dirotasi sebagai Direktur Tipidum pada Jampidum. Penganti Amri, Ahmad Djainuri.(bhc/irb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]