Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Negeri Inhu
Kajari Hayin Tangkap dan Penjarakan Pejabat Inhu terkait Korupsi Dana MTQ
2019-08-28 21:14:56

Saat Jaksa menggelandang terdakwa Sekda Inhu Amat Jalil kepenjara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada saja cara orang mencari keuntungan pribadi atau kelompok dalam setiap program kegiatan yang digelar oleh pemerintahan, seperti yang diduga dilakukan pejabat di Sekretariat Daerah (Sekda) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.

Betapa tidak, uang makan minum (Mamin) dan pemondokan pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu yang anggarannya sekitar Rp 709 juta lebih, dan sebagian uangnya diduga ditelep nyaris separohnya. Tak ayal, tim Jaksa Penyidik pun menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi pada Senin (26/8) kemarin.

Nah, pelakunya diduga tak lain adalah Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekda Inhu Amat Jalil (AJ) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Subandi (SB) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto mengatakan dari keterangan sejumlah saksi yang di periksa, ada dugaan mark up anggaran makan minum tersebut yang mencapai Rp709.554.000. Dengan kerugian atas dugaan itu sekitar Rp313.857.600.

"Ya kemarin Senin kami menahan 2 orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan MTQ," kata Kajari Inhu, Hayin Suhikto, dalam siaran persnya, Selasa,(27/8)

Akibat ulahnya, kata Hayin keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat, setelah diperiksa selama 8 jam oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Inhu.

"Setelah diperiksa kesehatannya, kedua tersangka dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 26 Agustus sampai 14 September 2019 dan bisa diperpanjang," ujar Hayin.

Sekedar diketahui penetapan tersangka pada Senin 22 Juli 2019, setelah dilakukan penyidikan pada awal bulan Juli 2019 lalu oleh Jaksa Penyidik Pidsus. Kegiatan itu awalnya dilakukan secara lelang melalui pihak ketiga dan pemenang tender juga sudah dimintai keterangan.

Keduanya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Negeri Inhu
 
Kajari Hayin Tangkap dan Penjarakan Pejabat Inhu terkait Korupsi Dana MTQ
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]