Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lalu Lintas
KaKorlantas Benarkan Gesekan antara Petugas PJR dan Pengendara di Tol Cikampek
2021-09-18 18:40:50

Tampak screenshoot video yang viral di media sosial TikTok, PJR dan pengemudi truk terjadi gesekan di Tol Cikampek (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri Irjen Pol Istiono membenarkan, adanya gesekan antara petugas PJR (Polisi Jalan Raya) dan pengendara di Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya beredar viral sebuah rekaman video memuat peristiwa keributan antara polisi lalulintas (polantas) dengan pengendara di Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Kilometer 35.

"Iya benar...," kata Istiono, saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (18/9).

Dalam rekaman itu, seorang pengendara mengungkapkan kekecewaannya terhadap aksi polantas yang diduga menganiaya rekannya ketika meminta STNK untuk dikembalikan.

"Bilang katanya STNK-nya sudah dikasih, ternyata belum dikasih STNK-nya. Baru punya saya doang plat Bandung. Dan itu mobil didepan punya temen saya, STNK-nya belum ada (dikembalikan)," kata pengendara yang merekam peristiwa itu.

"Seorang anggota PJR di Km 35 Jakarta-Cikampek, STNK temen saya belum dikasih dibilangnya sudah dikasih. Aneh nih PJR, gila. Dan temen saya dianiaya, dipukul. Bibirnya pecah berdarah," tambahnya.

Istiono menjelaskan, keributan itu dipicu akibat adanya salah paham antara kedua belah pihak.

"Saya cek ke Kasubdenwal PJR, ada miskomunikasi antara pelanggar sama petugas. Sebenarnya STNK ketinggalan di mobil," terang Istiono.

Terkait adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan anggotanya, Istiono mengatakan kedua anggota polisi itu tengah dimintai keterangan.

"Lagi didalami lagi anggota untuk diklarifikasi sama Provost kita," lugas Istiono.

Lihat Video Viralnya : Klik disini. (bh/amp)


 
Berita Terkait Lalu Lintas
 
Anggotanya Sigap Bantu Pengendara Mobil Kempis Ban, Kombes Sambodo: Jiwa Polantas sebagai Penolong
 
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Gelar Vaksinasi Massal
 
KaKorlantas Benarkan Gesekan antara Petugas PJR dan Pengendara di Tol Cikampek
 
Didenda Tilang Rp 500 Ribu, Polisi: AS, Pengemudi Porsche Boxster Sempat Tidak Mengaku
 
Operasi Keselamatan Jaya Digelar 12-25 April 2021, Dirlantas PMJ: Tidak Ada Penindakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]