Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Komunikasi
KPU Intensifkan Komunikasi Dengan Kepolisian
Friday 19 Oct 2012 11:03:02

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus mengintensifkan komunikasi dengan Kepolisian untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang, saat dan sesudah pemilu 2014. KPU mengajak semua komponen bangsa, termasuk Kepolisian untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu.

“Kita ingin pemilu 2014 menjadi pemilu paling sukses di Indonesia. Untuk mencapainya, tidak cukup komitmen itu datangnya dari penyelenggara saja. Semua komponen bangsa harus berkontribusi untuk sukses penyelenggaraan pemilu 2014,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dihadapan para Direktur Intel Polda se Indonesia pada acara Rapat Kerja Teknis Fungsi Intelkam POLRI di Hotel Sultan, Rabu lalu (17/10).

Sejumlah titik rawan seperti di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) perlu mendapat porsi pengamanan yang lebih besar. Penyelenggaran pemilu di tiga tingkatan itu berpotensi mengalami intimidasi, tindak kekerasan dan kriminalisasi.

Penyelenggara pemilu di semua tingkatan, kata Husni, wajib menjalin komunikasi yang intensif dan efektif dengan Kepolisian. Kerja sama dengan Kepolisian tidak hanya dalam rangka pengamanan tetapi juga distribusi logistik.

Husni juga mengingatkan jajarannya selalu mempedomani kode etik penyelenggara pemilu. Jangan sampai tergiur dengan politik uang. Jangan sampai memihak kepada kekuatan politik tertentu. “Fungsi kontrol KPU harus diperkuat sehingga segala potensi pelanggaran bisa terdeteksi dan segera diantisipasi,” ujarnya.

Husni kembali menegaskan sikap KPU yang tidak akan melakukan tawar menawar dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu. “Yang menentukan lolos atau tidaknya partai bukan KPU tetapi partai itu sendiri. KPU hanya menjalankan undang-undang untuk melaksanakan semua tahapan,” tegasnya.

Terkait dengan sistem informasi partai politik (Sipol) yang akhir-akhir ini banyak disorot, Husni menegaskan Sipol itu tidak melanggar hukum karena sudah dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Sipol itu dapat membaca file dalam jumlah yang banyak. Satu partai ada yang memasukkan data keanggotaan sampai 1 juta. Jadi ada puluhan juta data yang masuk ke KPU. Kalau ingin hasilnya bagus tidak mungkin pengecekannya dilakukan secara manual,” jelasnya.

Husni justru mempertanyakan sikap pihak-pihak yang menolak pemanfaatan Sipol. “Apa yang ingin dicapai dengan tidak menggunakan Sipol. Apa mereka tidak ingin dicermati secara lebih detail. Padahal, kondisi sekarang sudah beda. Keberadaan parpol harus lebih riil. Malahan ada yang minta derajat persyaratan partai dikurangi untuk mengantisipasi chaos politik. Sekali lagi kita tegaskan tidak ada yang bisa minta kebijakan kepada KPU,” tegasnya.

Pemanfaatan sistem informasi, kata Husni, tidak hanya pada verifikasi keanggotaan partai politik. Dalam hal pemutakhiran data pemilih, KPU juga akan memanfaatkan sistem informasi data pemilih (sidalih) dan sistem informasi logistik (silog) untuk distribusi logistik.

Untuk data pemilih, KPU akan menerima daftar potensial penduduk pemilih pemilu (DP4) pada bulan Februari 2013 dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Husni berharap data itu sudah merupakan data olahan e-KTP dan data lain. “Dengan e-KTP, tidak akan ada lagi data ganda. Nantinya data itu diolah lagi dengan sidalih sehingga lebih akurat,” ujarnya.(gd/kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komunikasi
 
Memperingati Hardiknas, Presiden PKS Desak Pemerintah Gratiskan Wifi untuk Satu RT
 
Riza Fachrial Ketum Baru RAPI Dorong Kerjasama Internal dan Eksternal
 
Catatan Singkat; Komunikasi Defensif
 
Arogansi Gaya Komunikasi (Politik) Jelang Pilpres 2014
 
KPU Tak Henti Komunikasikan Masalah dengan Bawaslu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]