Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pengacara
KPU Ingatkan Yusril Tak Boleh Bertugas sebagai Pengacara Jika Berstatus Caleg
2018-12-29 17:10:41

Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Izra Mahendra (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyarie mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa tidak diperbolehkan berpraktik sebagai pengacara jika maju di Pileg. Hasyim mengatakan aturan itu sesuai dengan UU No 7/2017 tentang pemilu pasal 240 huruf l.

Dalam pasal tersebut disampaikan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten dan Kota bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah.

Selain itu juga dalam Peraturan KPU No 20/2018 pasal 7 huruf m yang menyatakan hal yang sama serta surat pernyataan dokumen persyaratan bakal calon DPR model BB 1 bersedia untuk tidak berpraktek sebagai advokat.

"Dalam pandangan kami ini menjadi temuan Bawaslu," katanya dalam sidang pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN seperti dikutip Antara, Jumat (28/12).

Lebih lanjut, pihaknya akan menunggu sikap Bawaslu terkait temuan tersebut. Sementara itu, Bawaslu menggelar sidang perdana yaitu pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN.(ray/merdeka/bh/sya)


 
Berita Terkait Pengacara
 
Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
 
PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
 
Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
 
Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
 
Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]