Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
KPU Bentuk Timsel di 16 Provinsi


Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membentuk tim seleksi (timsel) untuk menyeleksi calon anggota KPU di 16 provinsi di Indonesia. Timsel ini nantinya terdiri dari lima orang, berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas.

Sebanyak 16 provinsi yang timselnya sedang dibentuk oleh KPU antara lain Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Aceh.

Khusus Aceh pembentukannya berbeda dari 15 provinsi lainnya. Karena sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh dibentuk atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Pembentukan timsel ini direncanakan tuntas awal Januari 2012. Timsel akan bekerja selama tiga bulan untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi dan menetapkan 10 nama untuk disampaikan ke KPU. Nantinya KPU akan memilih dan menetapkan lima orang berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan.

Komisioner KPU di 16 provinsi ini akan habis masa jabatannya 24 Mei 2013. Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 17 ayat 6, KPU sudah harus membentuk timsel paling lama 15 hari kerja terhitung sejak lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi. “Sisanya atau 17 provinsi lagi akan dilakukan kemudian sesuai akhir masa jabatannya,” terang Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Kamis (20/12).

Khusus daerah yang sedang menggelar pemilihan kepala daerah, sesuai pasal 130 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menegaskan dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih. Kemudian pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.

Sigit menegaskan pihaknya akan memilih dan membentuk timsel dengan merekrut orang yang benar-benar berkualitas dan berintegritas. Harapannya anggota KPU Provinsi yang terpilih nantinya juga lebih berkualitas dari periode sebelumnya. Dengan demikian harapan terlaksananya pemilihan umum 2014 yang lebih berkualitas dapat diwujudkan.(gd/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]