Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
KPU Banten Tetapkan Wahidin-Andika Unggul Tipis 1,90 Persen
2017-02-27 07:10:55

Ilustrasi. Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017.(Foto: BH /sya)
CILEGON, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy pada hasil rekapitulasi manual perolehan suara Pilkada Banten 2017 unggul tipis dibandingkan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syariep.

"Pasangan Wahidin-Andika unggul dengan meraih 2.411.213 suara atau 50,95 persen, sedangkan Rano Karno-Embay 2.321.323 atau 49,05 persen. Saya kira selisih suara itu sebanyak 89.890 suara atau 1,90 persen dengan tingkat partisipasi 62,78 persen," kata Ketua KPU Povinsi Banten Agus Supriyatna di Cilegon, Minggu (26/2).

Penetapan perolehan suara Pilkada Banten itu berdasarkan hasil rekapitulasi manual dari delapan daerah di Provinsi Banten.

Selanjutnya, KPU Provinsi Banten menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Banten bertempat di Hotel Royal Krakatau, Cilegon.

Kedelapan daerah itu antara lain Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Banten yakni pasangan Wahidin-Andika yang diusung Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Hanura dan Gerindra unggul dibandingkan pasangan Rano-Embay Mulya Sariep yang diusung PDI Perjuangan, PPP dan Nasdem.

Namun, penetapan kemenangan Pilkada Banten itu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami hari ini sudah menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada, namun belum menetapkan kemenangan," katanya menjelaskan.

Agus mengatakan, pihaknya memberikan tegang waktu selama tiga hari mulai tanggal 27 Februari sampai 1 Maret jika kedua calon kepala daerah tersebut tidak puas menerima perolehan suara Pilkada Banten untuk diajukan gugatan ke MK.

Pemberian waktu selama tiga hari tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017.

"Kami sekarang menunggu kedua pasangan Wahidin-Andika juga Rano-Embay apakah mereka akan mengajukan gugatan ke MK atau tidak," katanya.(Mansyur/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]