Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
KPPOD: Inspektorat Daerah Tidak Lakukan Pengawasan terhadap Netralitas ASN
2018-06-24 19:06:40

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Inspektorat daerah tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota dinilai tidak terlihat fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan pelaksanaan pemiilihan umum.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dalam diskusi tentang netralitas ASN dalam Pilkada 2018 yang diadakan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).

"Enggak ada,inspektorat tidak berkontribusi apa pun," katanya.

Sementara, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 menuai kontroversi. Sebab banyak di antara ASN yang diduga terlibat politik praktis. Bahkan dari data Komiter Aparatur Sipil Negara (ASN) ada 748 ASN dilaporkan karena diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2018.

"Saya kira kalau mau melakukan terobosan ya, semua rekomendasi yang sifatnya moderat. Paling mendasar adalah cabut hak politik ASN. Kalau tidak, tahun depan kita akan gini lagi, akan mengulang kejadian yang sama," ujarnya.

Padahal Inspektorat, menurut Robert, mempunyai hak dan kewenangan untuk memantau para ASN agar menjaga netralitasnya, seperti menjelang pemilihan umum sekarang ini.

"Kita selalu bertanya kepada mereka dan mereka selalu bilang itu tugasnya Bawaslu, padahal Inspektorat kan memiliki wewenang untuk melakukan deteksi dini," ucapnya. (jp/bh/mos)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]