Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
KPK Tangkap Tangan Hakim PN Bandung, Amankan Duit Rp 150 Juta
Friday 22 Mar 2013 16:59:41

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (22/3). Yang menjadi korban OTT KPK kali ini adalah seorang Hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait tindak pidana korupsi. Penangkapan itu dilakukan diruang hakim saat melakukan transaksi suap.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penangkapan yang dilakukan penyidik itu usai Shalat Jumat. "Penyidik KPK telah menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pukul14.15 WIB " terang Johan di gedung KPK, Jum'at (22/3).

Saat dilakukan penangkapan, kedua orang itu sedang melakukan transaksi di ruang kerja Hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam penangkapan itu, ada yang berinisal A, diduga selaku pemberi suap kepada Hakim.

Dalam penangkapan itu, ada sejumlah alat bukti, salah satunya adalah uang. Namun, kata Johan, penyidik belum menghitung berapa jumlah uang tersebut. Namun, ada sumber yang mengatakan uang itu, berjumlah sekitar Rp 150 juta. "Ketika penangkapan dilakukan ada barang bukti berupa uang. Jumlah uang masih dihitung," terang Dia.

Johan juga mengaku belum mengatahui, suap menyuap itu berkaitan dengan kasus apa. Sementara berdasar informasi yang beredar di kalanagan wartawan, pihak yang ditangkap adalah Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST).

Setya ditanggkap lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan putusan persidangan. Saat ini, Setya diinformasikan tengah diboyong menuju KPK.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]