Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank Tanah
KPK Periksa Pejabat Pemkot Samarinda Terkait Kasus Bank Tanah
Friday 05 Oct 2012 00:35:50

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (4/10) kemarin memeriksa beberapa Pejabat Pemerintah Kota Samarinda terkait kasus Bank Tanah yang di lakukan Pemkot Samarinda dari tahun 2006 - 2009, diantara pejabat yang di periksa tersebut ada wajah lama yang sudah pernah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Sumber di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, "Pemeriksaan yang dilakukan KPK sejak Selasa (2/10) terhadap beberapa pejabat Pemkot Samarinda terkait Kasus Bank Tanah oleh KPK di Gedung Kejaksaan Tinggi Lantai dua, dijadwalkan akan berakhir pada Sabtu (6/10). Pemeriksaan dilakukan 6 orang anggota KPK yang dilakukan secara bersama dalam satu ruangan", ujar Sumber.

Pemeriksaan pada hari Selasa (2/10) yang lalu, ada 4 orang saksi yang di panggil KPK, namun tidak jelas siapa saja yang di panggil tersebut. Pada Rabu (3/10) KPK kembali memeriksa 4 para saksi, yaitu mantan Sekot Samarinda Fadli Illa, mantan Kabag Keuangan Tony, Asisten IV Pemkot Maryadi dan mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu Abdullah. Mereka diperiksa dari pukul 07.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita.

Pantauan media ini Kamis (4/10), KPK masih melakukan Pemeriksaan, namun pejabat Pemkot Samarinda yang diperiksa terkait Kasus Pengadaan Tanah atau dikenal Bank Tanah yang terjadi tahun 2006 hingga tahun 2009, mereka diperiksa di ruangan tertutup kaca rapi dengan gorden, serta dengan pintilasi yang tertutup dengan rapi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Rizal Nurul Fitri mengatakan, "pengadaan tanah yang masuk kategori bank tanah, dalam 3 tahun ini ada 20 tempat yang masih diselidiki. Tim Penyidik masih menyelidiki dan menelusuri proses pengadaannya, selain dugaan mark up, juga adanya kejanggalan lain yang menjadi perhatian penyidik, serta ada pemiliknya yang sama", ujar Rizal.

"Untuk kasus bank tanah kita bagi tugas dengan KPK, tahun 2003, 2004 dan 2005 ditangani oleh Kejati Kaltim dan sudah menetapkan 3 pejabat Pemkot Samarinda masing-masing M. AL dan B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tahun 2006 hingga 2009 di tangani oleh KPK", pungkas nurul.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Bank Tanah
 
Pemkot Samarinda Dukung Penyidikan Bank Tanah oleh KPK
 
KPK Periksa Pejabat Pemkot Samarinda Terkait Kasus Bank Tanah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]