Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Periksa Gubernur Sumut
Thursday 16 May 2013 14:45:55

H. Gatot Pujo Nugroho.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap kuota impor daging. Salah satunya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

Saat tiba di gedung KPK, ia menjelaskan pemanggilannya ini diminta sebagai saksi Luthfi Hasan Ishaaq. "Jadi sesuai dengan surat panggilan, saya diminta sebagai saksi untuk kasus LHI," kata Gatot, Kamis (16/5).

Gatot tiba di Gedung KPK pukul 09:15 WIB pagi tadi menggunakan mobil Camry. Ia juga terlihat memakai baju kemeja putih dan jas berwarna hitam.

Saat ditanyai wartawan di KPK, Gatot membantah adanya aliran uang dari mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, karena ia hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai kader PKS yang juga sebagai Gubernur Sumut.

Selain itu, Gatot juga membantah sebagai fasilitator penyewaan kamar Luthfi di hotel Medan. Termasuk saat ditanya mengenai kabar adanya aliran uang dari Fathanah saat Musyawarah Nasional (Munas) PKS di Medan.

"Tidak, tidak. Nanti kita jelaskan (dalam pemeriksaan)," tuturnya.

Sebelumnya, Ahmad Fathanah telah dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]