Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Periksa Ahmad Fathanah dan AAE Terkait Suap Impor Daging
Thursday 07 Feb 2013 11:22:15

Arya Abadi Effendi, Direktur PT Indoguna Utama, tersangka daging Impor sapi saat akan keluar dari gedung KPK, Selasa (5/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga superbodi terus mendalami kasus suap kuota impor daging. Dua tersangka akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/2) adalah Ahmad Fathanah, pria yang tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Le Meredien bersama seorang perempuan bernama Maharani Suciyono (19) dan Arya Abdi Effendi; direktur PT Indoguna Utama.

Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa Ahmad Fathanah yang diduga orang dekatnya Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga tersangka yakni Luthfi Hasan, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. "AF diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya," kata Priharsa, Jakarta, Kamis (7/2).

Adapun Arya Abdi Effendi, Direktur PT Indoguna Utama yang juga dipanggil KPK, diperiksa terkait kasus yang sama dan sebagai saksi untuk tiga tersangka termasuk Ahmad Fathanah dan LHI. Rabu (6/2) kemarin, KPK memeriksa dua tersangka, Juard Effendi, Direktur PT Indoguna Utama dan Luthfi Hasan Ishaaq (eks Presiden PKS) dalam kasus yang sama.

Pemeriksaan terhadap dua orang ini merupakan bagian dari penyidikan setelah mereka ditetapkan tersangka lantaran memenuhi dua alat bukti yang cukup, akhirnya mereka pun ditahan di Rutan yang berbeda.

Selain dua tersangka itu, lembaga pimpinan Abraham Samad juga memeriksa saksi-saksi yakni Irwanto; Direktur CV Surya Cemerlang Abadi, Muhammad Mulyonodaging dan Hilda Irany Effendi yang saat ini sudah dicekal oleh KPK. Dua orang ini adalah direktur PT Nuansa Guna Utama. Mereka akan diperiksa untuk empat tersangka, Luthfi Hasan Ishaaq, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]