Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Panggil Nazaruddin Terkait Kasus Simulator SIM
Thursday 14 Feb 2013 12:49:02

Ilustrasi, Muhammad Nazaruddin, saat diperiksa KPK terkait kasus Hambalang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Simulator SIM. Nazar--sapaan akrab M. Nazaruddin hari ini, Kamis (14/2) kembali dipanggil KPK terkait kasus money laundry Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai saksi tersangka Irjen Djoko Susilo dalam proyek pengadaan alat simulasi SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.

Keterkaitan Bos PT Grup Permai itu dipanggil dalam kasus senilai Rp 196,7 miliar ini diduga lantaran salah satu perusahaannya pernah ikut tender dalam proyek ini. KPK sendiri telah menetapkan mantan Gubernur Akpol Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU terkait proyek Simulator SIM yang juga dijeratkan KPK ke Djoko.

Jenderal Bintang II itu dinilai telah mencuci uang korupsi proyek senilai Rp 196,8 miliar. Lembaga anti korupsi itu telah menyita rumah milik Djoko Susilo di 3 daerah yang berbeda, Solo, Yogyakarta, dan Semarang. Upaya penyitaan ini merupakan upaya penyidikan lantaran Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Nazar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo. "Diperiksa sebagai saksi TPPU untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Priharsa, Kamis (14/2).

Priharsa menambahkan, pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada Senin 11 Februari 2013 kemarin. Namun saat itu Nazar tidak memenuhi panggilan KPK karena belum mendapat izin dari Kepala rutan Cipinang. "Karena kemarin belum dapat izin," tambahnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]