Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Bidik 3 Tersangka Baru Kasus Simulator SIM Mabes Polri
Wednesday 29 May 2013 17:31:38

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat di Gedung KPK Rabu, (29/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui juru bicaranya Johan Budi SP, menanggapi pengakuan saksi AKBP Tedy Rusmawan dalam persidangan untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo dalam Kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/5).

Johan mengatakan terkait adanya pengakuan AKBP Teddy Rusmawan serta pengakuan ini sebelumnya sudah di sampaikan dalam proses penyidikan di KPK. Selanjutnya info ini di validasi oleh KPK dengan memanggil Anggota DPR bersangkutan.

Di lanjutkan Johan Budi apakah pengakuan AKBP Teddy ini didukung dengan bukti-bukti dan benar adanya. Sebaliknya juga bantahan dari Anggota DPR ini yang benar.

"Di sisi lain KPK terus masih melakukan penyidikan, untuk tiga orang tersangka lainnya yang belum selesai, nanti kita lihat di pengadilan apakah ada fakta-fakta barusan di simpulkan siapa yang benar," ujar Johan Budi.

Ketika di tanya kembali apakah penyidik KPK akan kembali memangil, Bambang Susatyo, Azis Syamasudin, Herman Heri, dan Desmon Mahesa yang kesemuanya Anggota komisi III DPR RI atau tidak?

Johan menjawab "KPK masih mencari bukti pendukung apa yang di sampaikan Teddy, benar atau tidak kita menunggu fakta-fakta baru di persidangan, masalah di panggil tidaknya nanti saya tanya pimpinan dahulu," pungkas Johan Budi.

Sebelumnya seperti yang sudah di beritakan, bahwa AKBP Teddy Rusmawan mengakui di suruh Irjend Djoko Susilo untuk menyerahkan 4 kardus uang kepada Anggota DPR RI Komisi III yang di terima oleh ajudannya di pelataran parkir Plaza Senayan City, di mana dalam pengakuan sebelumnya sudah ada pertemuan awal Irjen Djoko Susilo dengan ke empat Anggota DPR tersebut di restoran Basara.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]