Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Akan Segera Cekal dan Memanggil LHI Anggota DPR RI Terkait Tangkap Tangan 1 Miliar
Wednesday 30 Jan 2013 21:34:44

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat Jumpa Pers di Media Center KPK, Rabu (30/1)(Foto:BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini melalui Juru Bicara Johan Budi SP menjelaskan kronologis operasi penangkapan 2 tersangka pelaku suap dan 2 penerima suap, Rabu (30/1).

Johan menjelaskan, kegiatan sejak pukul 20:00 WIB, tim KPK melakukan penangkapan tangan, dan tadi baru saja dilakukan gelar perkara terkait Proses Tangkap Tangan (PTT) uang 1 Miliar oleh tim penyidik KPK.

Saat ini hasil dari Proses Tangkap Tangan (PTT) KPK, ada 4 orang yang masih menjalani pemeriksaan di KPK, mereka itu inisialnya (JE), dan (AA)E, Dir PT Indoguna Utama.

Sementara yang menerima suap dari pihak swasta bernama AF dan M, perempuan yang masih menjalani pemeriksaan.

"Kedua orang ini, merupakan orang dekat dan KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk segera mengarah kepada Anggota DPR RI (LHI), agar KPK segera menyerahkan surat pencekalan 1 x 24 jam," ujar Johan Budi.

Tersangka LHI, hingga kini keberadaan tidak diketahui, dan KPK akan segera memanggil LHI untuk diperiksa, ungkap Johan.

(LHI) dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a, dan UU No. 11 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil tangkap tangan uang suap 1 Miliar kemarin malam di Hotel La Meridien terkait kasus import daging.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]