Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK 'Sembunyikan' Pemeriksaan Kasus Simulator
Tuesday 22 Jan 2013 13:52:06

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jenderal Djoko Susilo (DS) tersangka kasus Simulator SIM dan AKBP Teddy Rusmawan saksi di kasus yang sama, belakangan ini keduanya tidak pernah dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya dirilis setiap hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti biasa, KPK setiap pagi sekitar pukul 10:00 WIB, menempel jadwal orang akan diperiksa di ruang wartawan. Dalam jadwal itu, biasa mencantumkan siapa-siapa dan dalam kaitan apa saksi-saksi itu dipanggil. Namun, para wartawan sering dikagetkan dengan kedatangan Djoko Susilo. Misalnya, kemarin, Senin (21/1) tidak ada dalam jadwal pemeriksaan, tiba-tiba sang jenderal bintang dua itu mendatangi gedung KPK.

Bukan hanya kemarin saja KPK tidak mencantumkan nama Djoko Susilo dalam jadwal pemeriksaan, pada Senin (7/1) lalu, Djoko Susilo juga datang diperiksa KPK, padahal saat itu KPK juga tidak mencantumkan namanya. Mengapa KPK seakan menyembunyikan pemeriksaan anggota Polri itu, yakni Irjen Djoko Susilo dan AKBP Teddy Rusmawan?. Johan Budi SP, Juru Bicara KPK pun mengelak saat dikonfirmasi, menurutnya, pihaknya tetap akan mencantumkan nama-nama yang akan diperiksa KPK.

Entah apa alasan KPK tidak membuka atau tidak mencantumkan nama-nama itu. "Dicantumkanlah," kata Johan Budi, meski nyatanya tidak ada nama Teddy yang dicantumkan di jadwal hari ini.

Johan menjelaskan, jika ada saksi yang tidak dicantumkan namanya di jadwal, berarti pemeriksaan lanjutan. Namun sangat sulit dibedakan mana pemeriksaan lanjutan, dan mana yang tidak, jika KPK tidak mencantumkan dalam jadwal. Apalagi, setiap Djoko Susilo dipanggil KPK, baik sebelum masuk maupun setelah menjalani pemeriksaan, ia hampir tidak pernah menjawab pertanyaan para wartawan. "Dicantumkanlah," kata Johan meski jelas-jelas nama Teddy tidak ada dalam jadwal.

"Kalau tidak, berarti lanjutan pemeriksaan," kata Johan tanpa menjelaskan secara detail.

Seperti diketahuai, KPK kemarin, Senin (22/1) telah memeriksa Djoko Susilo. Nama Djoko tidak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan, bukan kali ini saja. Pada pemeriksaan sebelumnya, KPK juga tidak mencantumkan nama sang jenderal itu. Seperti biasa, Djoko Susilo pun tidak menjawab pertanyaan dari sejumlah wartawan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]