Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Advokat
Junjung Tinggi Keluhuran Profesi Organisasi, Advokat Bentuk Dewan Kehormatan Bersama
2017-12-19 18:30:37

Ilustrasi. Tampak Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H dan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LLM.(saat foto bersama.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah organisasi profesi advokat membentuk Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia. Pembentukan dewan kehormatan bersama ini guna peningkatan kualitas profesi advokat dan juga untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pembentukan dewan kehormatan bersama berfungsi untuk mengadili pelanggaran atas Kode Etik Advokat Indonesia.

"Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia merupakan satu sikap kita menegakan kode etik bersama. Tujuannya agar para advokat Indonesia harus menghormati kode etik dengan satu kode etik," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Juniver Girsang di Jakarta, Selasa (19/12).

Juniver menegaskan, dengan adanya Dewan Kehormatan Bersama maka ke depan tidak ada lagi advokat yang sikapnya seperti kutu loncat. Sehingga ke depan tidak ada lagi advokat yang melakukan dan tidak menghormati profesinya sebagai advokat. Penghormatan profesi merupakan sangat penting bagi advokat. Oleh karenanya ketika Dewan Kehormatan Bersama sudah memberikan sanksi karena melakukan pelanggaran maka advokat tersebut tidak bisa pindah ke organisasi lain.

"Dan jika hukumannya pencabutan sebagai dicabut maka selesailah dan habis advokat itu," kata Juniver.

Junivert menuturkan, agar berlaku efektif maka ketika ada sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Bersama maka seluruh organisasi advokat juga harus menghormatinya. Selain itu atas sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Bersama maka pengadilan sebagai tempat beracara para advokat juga harus bisa menerima dan menghormatinya. Sehingga ke depan tidak ada lagi profesi advokat yang memalukan dan merugikan masyarakat.

"Inilah tujuan dari terbentuknya dewan kehormatan bersama," ujarnya.

Terkait baru sekarang Dewan Kehormatan Bersama dibentuk, dengan diplomasi Junivert mengatakan, karena saat ini sudah banyak oknum advokat yang telah memalukan profesinya advokat. Apalagi masyarakat juga sudah banyak yang mengadukan atau komplain kepada organisasi atas perbuatan oknum advokat tersebut. Oleh karena itu sejumlah organisasi advokat harus bersikap dan berjuang untuk menegakan kode etik advokat.

"Organisasi profesi ini harus terhormat sesuai yang sudah kita ikrarkan," ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Luhut MP Pangaribuan menegaskan, adanya Dewan Kehormatan Bersama juga disampaikan atau dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Laporan ke MA dilakukan agar sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Bersama juga bisa
berlaku di pengadilan dan instansi yang lain. Apalagi advokat merupakan bagian dari sistem peradilan.

"Kita harus sepakat bahwa kode etik itu harus satu karena disitulah keluhuran dari martabat advokat," tegas Luhut.(bh/db)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]