Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Johan Budi: Akan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Daging Sapi Import
Thursday 31 Jan 2013 19:11:50

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Partai PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akhirnya setelah diperiksa selama 8 jam sejak pukul 09:00 WIB, hingga sore tadi langsung dibawa ke Rutan Guntur Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa, "dalam proses tangkap tangan KPK memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan dan penangkapan dalam 1 x 24 jam, jadi tidak ada perbedaan dengan penanganan kasus dan perbedaan dengan kasus lainnya," ujar Johan Budi.

Penyidik KPK telah memiliki 2 alat bukti yang cukup dalam peristiwa ini, berkaitan dengan rentetan peristiwa lain, dan penyidik KPK langsung tetapkan LHI sebagai tersangka, tidak ada maksud dan tujuan lain. Selain untuk penegakkan hukum, dan program KPK juga untuk kepedulian ketahaan pangan nasional, ungkap Johan

Dalam peristiwa ini masih ada pihak lain yang terlibat, penyidik secara protap akan memeriksa seseorang sebagai tersangaka di KPK.

Dan KPK akan minta ke PPATK aliran dana rekening tersangka itu, bila sudah sesuai protap dan akan ditelusuri penyidik sampai dimana keterlibatan pihak lain sesuai dengan jejak rekening tersangka.

Hingga saat ini yang dicegah ada 2 orang, yaitu LHI, sementara yang 1 lagi saya belum dapat datanya, namun sudah dikirim surat pencekalan untuk kedua orang itu.

"Pencekalan itu diperlukan bila masih berada di dalam negeri, dan dia tidak akan melarikan diri ke luar negeri serta menghilangkan barang bukti," ungkap Johan.

Hingga saat ini, KPK sudah telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus daging sapi import, dan keempatnya sudah ditahan KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]