Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Narkoba
Jika Anggota Polri Terbukti Narkoba, Karo Paminal Divpropam Polri: Pasti Dipidana dan Dipecat!
2021-11-20 19:54:29

Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan kerja pengawas internal Polri dalam hal ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) menegaskan senantiasa bertindak tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Kepala Biro Pengamanan Internal atau Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menyebutkan pentingnya hal tersebut konsisten diterapkan baik di satuan kerjanya maupun di jajaran Polda hingga Polres, agar marwah institusi tidak tercoreng.

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian," tulis keterangan Hendra dalam gambar yang dilihat pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (20/11).

Jebolan Akademi Kepolisian 1995 Batalyon Patriatama ini juga mengatakan insan Bhayangkara yang terlibat narkoba dipastikan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, kata dia, sudah banyak personel Polri terlibat narkoba kemudian dipecat dari kedinasan.

"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan pemberhentian tidak dengan hormat," demikian kalimat yang tertera pada gambar.(bh/mos)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]