Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Jerih Belum Dibayar, Para Keuchik di Aceh Pulangkan Sepeda Motor
2018-03-17 14:45:13

Tampak Sejumlah Sepeda Motor Keuchik (Kepala Desa) di kantor Camat Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (16/3).(Foto: BH /sul)
ACEH, Berita HUKUM - Sejumlah Keuchik (Kepala Desa) di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara mengembalikan sepeda motor dinas dan stempel gampong ke kantor Camat setempat, Jumat (16/3). Mereka kecewa karena sembilan bulan jerihnya belum dibayar.

Salah seorang Keuchik, Hasan yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena hingga kini dana desa belum juga cair. Ditambah lagi sembilan bulan honor aparatur gampong di Aceh Utara belum bisa dibayarkan.

Ia menyebut, honor aparatur gampong yang belum dibayarkan melalui Alokasi Dana Gampong (ADG) terhitung sejak bulan 7 atau triwulan tiga tahun anggaran 2017 hingga saat ini.

Maka dari itu, para keuchik mengambil sikap protesnya yaitu dengan mengembalikan motor dinas dan stempel. "Kami berharap kepada Pemerintah agar segera mencairkan honor kami, karena kalau tidak segera dicairkan maka aktifitas gampong bisa lumpuh," tegas Hasan.

Kabag Humas Pemkab Aceh Utara T. Nadirsyah mengatakan, jerih aparatur gampong di Aceh Utara akan langsung dibayarkan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2018 disahkan.

Masalah jerih tersebut sebenarnya sudah diinformasikan kepada para keuchik. Pihaknya berjanji begitu APBK cair, pemerintah akan langsung membayarkan untuk jatah bulan Juni-Desember tahun 2017 pada triwulan pertama tahun ini. Sedangkan tiga bulan lagi sisanya akan dibayar pada triwulan kedua.

Dia menjelaskan, keterlambatan pembayaran jerih aparatur gampong tersebut disebabkan kondisi Aceh Utara yang sedang defisit anggaran.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Lhoksukon, Samsul Bahri S.Sos meminta kepada keuchik untuk bersabar.

"Kami minta kepada keuchik bersabar, karena pemerintah sedang mengupayakan agar jerih segera dicairkan secepatnya sebagaimana yang telah disampaikan Kabag Humas Pemkab," ujar Samsul.

Samsul juga mengharapkan para keuchik untuk tetap fokus dalam menjalankan tugasnya di gampong, mengingat bahwa tugas atau tanggungjawab keuchik itu sangat besar. Jika terjadi sesuatu pada masyarakat di gampong, maka keuchik orang yang pertama menangani masalah tersebut.

"Karena, tanpa keuchik bupati sekalipun akan kesulitan untuk menjalankan program-program pemerintah agar bisa berjalan dengan optimal," ujarnya.

Samsul menyadari, tugas keuchik sangat berat dalam menjalankan tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan desa dan pemberdayaan desa. Ditambah lagi dengan hutang yang menumpuk karena belum dibayarkan jerih oleh pemerintah.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]