Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Thailand
Jenderal Prayuth Terima Mandat dari Kerajaan Thailand
Monday 26 May 2014 17:54:21

Jendral Prayuth dan militer Thailand merebut kekuasaan pekan lalu. Prayuth: Saya di sini bukan untuk melawan. Aku di sini untuk memperbaiki. Tapi aku akan melakukan apa pun (dalam rangka untuk memperbaiki).(Foto: Istimewa)
BANGKOK, Berita HUKUM - Pemimpin kudeta militer Thailand menerima penunjukan resmi dari kerajaan untuk menjalankan pemerintahan dalam upacara di ibukota Bangkok setelah mengambil alih kekuasaan dalam kudeta pekan lalu. Penunjukan Panglima Angkatan Darat Prayuth Chan-ocha dilakukan di markas Angkatan Darat.

Raja Bhumibol Adulyadej, 86, tidak menghadiri upacara tersebut.

Dalam jumpa pers pasca upacara, Prayuth mengatakan kepada wartawan bahwa Thailand akan segera memiliki perdana menteri.

Namun ia tidak mengatakan siapa kandidatnya atau apakah ia sendiri yang akan menjadi perdana menteri.

"Hal itu sedang dalam proses. Tunggu dan lihat. Saya tidak tahu, harap bersabar," kata Prayuth.
Wartawan BBC Alice Budisatrijo di Bangkok mengatakan hari Senin (26/5) massa anti-kudeta merencanakan demo pada pukul 15:00 waktu setempat.

"Apa yang akan terjadi penting untuk dilihat, karena dengan adanya dukungan dari Raja untuk kepemimpinan Jendral Prayuth Chan-ocha pagi ini, massa yang protes melawan kudeta bisa dibilang melawan keputusan Raja," kata Alice.

"Pihak militer akan semakin dihadapi oleh pilihan yang sulit: membubarkan massa secara paksa yang resikonya jatuhnya korban, atau tetap menahan diri yang beresiko membuat massa semakin berani menentang," tambahnya.

Ia juga mengatakan belum mengetahui kapan pemilihan umum akan dilakukan.
Militer mengatakan mereka melakukan kudeta untuk mengembalikan stabilitas ke Thailand setelah kerusuhan selama berbulan-bulan.

Langkah itu diambil setelah kebuntuan politik selama enam bulan dan para demonstran berusaha menggulingkan pemerintahan PM Yingluck Shinawatra.

Namun belum diketahui kapan militer akan menyerahkan kekuasaan ke pemerintahan sipil.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Thailand
 
Pemilu Thailand: Pemilih Muda Ingin Ada Perubahan Mendasar
 
Demonstrasi Thailand: Mengapa Kaum Muda Memimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Melawan Hukum?
 
Mahasiswa Tuntut Perdana Menteri Thailand Turun dan Reformasi Monarki, 'Ganyang Feodalisme,Hidup Rakyat!'
 
Mengapa Pemilu Thailand Diwarnai 'Keganjilan'? Media dan Peretas Pun Dituding
 
Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]