Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Presidential Threshold
Jangan Patok Capres 20% Tidak Demokratis
2018-06-01 14:31:14

Ilustrasi. Capres dan Cawapres Indonesia.(Foto: twitter)
Oleh: Muslim Arbi

HARUS ADA terobosan agar jumlah Capres 2019, tidak mematok PT 20 %. Karena itu melukai dan menciderai demokrasi dan membuat demokrasi kita makin tidak berkualitas. Istana harus keluarkan Perppu selamatkan Demokrasi

Terlihat dengan gamblang dan jelas bahwa patokan Capres dengan PT (Presidential Threshold) 20 % yang di setting Istana, DPR dan "menekan" Mahkamah Konsitusi (MK) mengaminkan dengan putusan nya itu adalah sesuatu yang membunuh demokrasi, mematikan, menciderai dan membuat demokrasi semakin tidak semakin berkualitas.

Jika saja menggunakan PT 20 % dan terkesan di paksakan itu adalah cara dan trik oligarkis yang ingin langgengkan kekuasaan di tengah derita Rakyat. Dan Publik Cerdas pun di buat melongo saja.

Setidak ada beberapa alasan, berikut ini.

1. Negeri ini sudah memaklum kan diri nya sebagai Negara Demokrasi oleh karena nya prinsip2 demokrasi dalam memilih pemimpin Nasional mesti nya di tempuh dengan cara2 yang demokratis dan menghindari cara oligarkis.

2. Presidential Threshold (PT) adalah data tahun 2014. Tidak bisa lagi di gunakan pada Pilpres 2019. Karena Pilpres Pileg 2019 disatukan.

Parpol pemenang dan jumlah kursi terbanyak belum di ketahui hasil nya. Bagaimana sudah mematok Capres dengan data yang lama? Pilpres dan Pileg ini baru dan di satukan pula. Dan ini permainan baru. Jangan bawa cerita lama, (PT 20 %, 2014), 5 (lima) tahun lalu. Permainan harus fair. Harus Fair play dong. Jangan Curang di awal permainan.

Patokan dengan data lama, PT 20 % tahun 2014 adalah sesuatu yang menciderai demokrasi, merusak dan membuat Pipres 2019 tidak berkualitas.

3. Pemilihan Presiden adalah pertaruhan Nasib Negeri ini untuk 5 Tahun ke Depan. Jika Presiden terpilih adalah hanya demi kepentingan Oligarkis saja, maka Rakyat Mayoritas akan jadi korban. Fakta nya sekarang Rakyat menderita akibat kebijakan rezim yang tidak Pro Rakyat.

4. Ideal nya Capres 2019 adalah PT 0 %, karena semua Parpol punya Hak dan Kedudukan yang sama. Karena belum ada Parpol pemenang Pileg sehingga tidak ada klaim dari Parpol mana pun.

5. Banyak nya Capres sebanyak Partai Peserta Pemilihan Legislatif akan mencermikan Demokrasi Kita semakin berkualitas setelah 72 tahun Merdeka.

6. Akan teruji, mana Capres yang benar benar di sukai Rakyat secara Kualitas dan Kapabilitas dan mana Capres yang hanya menjual pencitraan.


Dari beberapa alasan di atas, maka harus ada terobosan untuk Perppu Selamat kan demokrasi Kita. Dan Istana tidak perlu ragu keluarkan Perppu untuk itu. Jangan sampai Publik angggap, Capres dengan PT 20 itu hanya ekspresi dan cerminan ketakutan dari Kekuatan Oligarkis yang takut kalah.

Meski demikian, hesteg atau tagar #2019GantiPresiden sudah meluluh lantahkan kondisi Psikologis Rezim saat ini.

Untuk mencapai Capres dengan PT 0 %, masih ada waktu untuk berjuang dan #SelamatkanDemokrasiKita.

Penulis adalah Pengamat politik dan kebijakan publik dan Koordinator Gerakan Aliansi Anti Korupsi (GALAK).(bh/mnd)


 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]