Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Bus TransJakarta
Jaksa Sita 2 Unit Apartemen Milik Udar
Thursday 13 Nov 2014 00:02:28

Ilustrasi. Kapuspenkum Kejagung RI, Tony T Spontana.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan terkait kasus pencucian uang pengadaan bus TransJakarta disejumlah lokasi. Salah satunya adalah dikediaman tersangka Udar Pristono mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"‎Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik terkait TPPU nya Udar Pristono," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana di kantornya, Rabu (12/11).

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan siang tadi dilakukan di rumah Udar di Komplek Liga Mas Blok F/6 RT 08/04 Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain itu, Toni menambahkan, penyidik juga akan melakukan penggeledahan di 2 lokasi lainnya yaitu di Jl Wijaya 1X no 14 RT 1/4 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di sebuah rumah di Jl Cipinang Elok 1 Blok N RT 5/10 Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur.

Selain menyita dua unit Apartement yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta tersebut, penyidik yang dipimpin Jaksa Victor Antonius juga menyita 3 unit Handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP dari hasil penggeledahan di kediaman Udar yang terletak di Komplek Liga Mas, Pancoran.

Rencananya, kata Toni, penggeledahan akan dilanjut esok hari terhadap aset yang belum digeledah hari ini.

Seperti diketahui, ‎Udar Pristono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.(bhc/irb)


 
Berita Terkait Bus TransJakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]