Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Century
Jaksa KPK Akan Dalami Keterangan Saksi Century Boediono
Friday 09 May 2014 00:34:56

Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik rencana kehadiran Wakil Presiden Boediono sebagai Saksi sidang Tipikor untuk kasus bailout Bank Century pada, Jumat (9/5).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik rencana kehadiran Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono besok pada, Jumat (9/5) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk agenda sidang kasus Bailout Bank Century sebagai Saksi dengan Terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Muliya, agar mega skandal kasus bailout Century dapat terbongkar dengan jelas.

"Siapapun yang dipanggil diperisidangan, sebagai warga negara yang baik harus hadir, dan kita menghimbau agar kasus Century dapat tuntas, agar tidak meninggalkan beban sejarah dan pertanyaan-pertanyaan di kemudian hari," ujar Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

Menurutnya, keterangan para Saksi-saksi dalam persidangan kasus skandal bailout Century sangat penting, dan semua Saksi-saksi harus dapat dikonfirmasi dengan pihak lain yang mengetahui dan saling berkaitan.

"Kita akan cocokan dan JPU akan menggali sedalam-dalamnya siapa aktor inteletual dari kasus century, semua saksi akan kita gali. Bentuk keseriusan KPK akan membongkar century," tegas Abraham Samad kembali.

Sementara, saat ditanya apakah Abraham akan hadir dalam ruang persidangan besok?

"Saya hanya memantau jalannya persidangan dari monitor tv," jawab Abraham.

Seperti diketahui, kasus mega skandal bailout Bank Century ini sangat berlarut-larut, pada sidang sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menghadirkan Sri Mulyani mantan Menteri Keuangan dan pada hari Kamis (8/5) siang tadi juga telah menghadirkan Jusuf Kalla mantan Wakil Presiden RI.

Wapres Boediono yang ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono di dakwa bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan untuk bailout Bank Century.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," ujar Jaksa KMS Roni, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3) lalu.

Kasus Bailout ini merugikan perekonomian negara sebesar Rp 689 miliar dalam pemberian FPJP dan Negara mengeluarkan dana sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]