Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Adakan Aksi Bakti Sosial dengan Tema 'Kejaksaan RI Peduli'
2020-05-06 04:10:45

Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan sambutan ketika membuka aksi Bakti Sosial, 'Kejaksaan RI Peduli'(Foto: Istimewa )
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin SH MH membuka kegiatan bakti sosial, mengusung tema 'Kejaksaan RI Peduli' dengan membagikan sembako kepada masyarakt terdampak pandemi corona (Covid 19) di sekitar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan wilayah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Jaksa Agung, kegiatan Bakti Sosial kali ini adalah kelanjutan dari rangkaian kegiatan "Kejaksaan RI Peduli" karena sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan layanan rapid test Covid 19. Dengan cara drive thru kepada lebih dari 500 pekerja informal yang ada di sekitar kawasan lingkungan Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan RI Peduli, merupakan gerakan sosial insan Adhyaksa dalam menyikapi mewabahnya pendemi Covid-19, yang mengharuskan adanya social distancing dan phisycal distancing. Sehingga banyak warga masyarakat, utamanya yang tidak mampu menjadi terdampak secara ekonomi," ujarnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (5/5).

Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelesakan bahwa kegiatan pembagian sembako tersebut akan didistribusikan ke lima wilayah di DKI Jakarta. Dia pun merinci bantuan sembako yang diberikan tersebut sebanyak 10 ton beras, dua ton gula pasir, dua ribu liter minyak goreng, dua ribu kaleng sarden, 10 ribu bungkus mie instan dan empat ribu masker.

"Sembako tersebut dikemas menjadi dua ribu paket, yang masing-masing paket terdiri dari Beras 5 kg, Gula pasir 1 Kg, Minyak goreng 1 liter, mie instan 5 pcs, Sarden Kaleng Kecil 1 kaleng dan masker," ujar Hari dalam siaran persnya.

Paket sembako tersebut lanjut Hari akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, utamanya terhadap masyarakat yang belum mendapat bantuan, dimana data yang diperoleh merupakan hasil koordinasi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri dengan perangkat pemerintahan di titik lokasi terdampak covid 19 tersebut.

Dalam sambutannya Jaksa Agung menyampaikan bahwa sumbangan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid 19 ini, bersumber dari donasi pihak ketiga, dalam hal ini PT. Bank Tabungan Negara yang tidak terikat sesuatu apapun dan donasi dari warga Adhyaksa seluruh Indonesia yang terkumpul dalam Rekening "Kejaksaan RI Peduli ".

Sumbangan paket sembako ini ada bukan karena kita mampu atau kaya, tetapi karena kita peduli dengan situasi dan kondisi warga masyarakat di seluruh Indonesia yang terdampak dari menyebarnya wabah atau pademik Covid 19.

"Inilah saatnya kita berbakti pada negeri dengan membantu meringankan beban hidup masyarakat dan semoga pandemic Covid 19 segera dapat berlalu. Karena kegiatan "Kejaksaan RI Peduli" ini juga mendapat dukungan dari jajaran Kejaksaan di daerah,," jelasnya.

Sebab, pada saat yang sama secera serentak dilakukan pembagian sembako pada 24 Kejaksaan Tinggi, seperti Kejati Nusa Tenggara Barat, Kejati Banten, Kejati DKI, Kejati Bali, Kejati DIY, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Jawa Tengah, Kejati Maluku, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Jambi, Kejati Kalimantan Timur, Kejati Lampung, Kejati Jawa Timur, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Maluku Utara, Kejati Nusa Tenggara Timur, Kejati Kalimantan Barat, Kejati Kepulauan Riau, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Sumatera Barat, Kejati Kalimantan Tengah, dan Kejati Gorontalo.

Dalam kesempatan ini pula Jaksa Agung secara langsung melalui video conference menyampaikan terima kasih kepada para Kajati beserta jajarannya yang telah berpartisapasi dalam kegiatan ini.

Selanjutnya kegiatan ini diakhiri dengan acara Jaksa Agung RI memasukkan paket sembako secara simbolis ke dalam mobil box dan kemudian melepas iring-iringan kendaraan yang mengangkut paket sembako "Kejaksaan RI Peduli" menuju lokasi yg telah ditentukan.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]