Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hukuman Mati
Jaksa Agung AS: Pelaku Bom Boston Terancam Hukuman Mati
Saturday 01 Feb 2014 13:07:10

Dzokhar Tsarnaev, kiri, dan almarhum kakaknya Tamerlan Tsarnaev dalam foto yang dirilis FBI.(Foto: Ist)
BOSTON, Berita HUKUM – Jaksa Agung AS mengatakan akan segera dapam waqktu dekt menggelar sidang pelaku Bom Panci dalam ledakan bom di lomba lari maraton Boston Dzhokhar Tsarnaev dengan Anacaman hukuman mati.
Dalam sebuah pernyataan Jaksa Agung AS Eric Holder mengatakan, "Perbuatan dan perilaku pada kasus tersebut dan kerugian yang dialami memaksa keputusan ini.". seperti di kutip dari BBC Sabtu (1/2).

Sementara kakaknya Tamerlan Tsarnaev tewas tertembak ketika polisi melakukan serangan di tempat persembunyian mereka sehari setelah ledakan bom.

Sedangkan adiknya ditemukan terluka parah tak jauh dari lokasi persembunyian mereka.
Tsarnaev didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang petugas polisi universitas dan membajak mobil.

Dia didakwa dengan UU hukuman mati federal. Sejak hukuman mati diberlakukan kembali pada 1988, 70 orang telah dikenakan hukuman mati.

Terhadap pria berusia 20 tahun itu memiliki kemungkinan diterapkannya hukuman berlapis, termasuk penggunaan senjata pemusnah massal untuk membunuh.

Ledakan bom di acara dalam lomba lari maraton di Boston pada April 2013 yang menewaskan tiga orang dan melukai lebih dari 260 orang.

Tsarnaev mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Rencana persidangan terhadap tersangka belum ditetapkan.

Jaksa menuduh bahwa Tsarnaev dan kakaknya Tamerlan Tsarnaev, membuat dua bom panci yang diletakkan di dekat garis finish maraton.

Kakak beradik yang tinggal di kota Cambridge, Massachusetts, sebagai imigran dari wilayah Kaukakus di Selatan Rusia.

Para penyidik menyakini mereka membuat bom dalam kaitan dengan aksi militer AS di negara-negara Muslim.

Tetapi hanya tiga orang yang benar-benar telah dieksekusi, termasuk pelaku bom di Kota Oklahoma, Timothy McVeigh pada 2001 lalu.(bhc/bbc/dar)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]