Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jaksa Agung RI
Jabatan Kosong, Jaksa Agung Sebaiknya Mengajukan Nama Baru
Wednesday 16 Oct 2013 18:51:51

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung, Basrief Arief disarankan agar seharusnya segera mengajukan nama baru untuk menempati jabatan kosong, Wakil Jaksa Agung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mengingat, sudah hampir 3 bulan tiga nama yang diusulkan oleh Jaksa Agung belum dipilih oleh SBY.

Hal ini oleh Ketua Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, SBY menolak 3 nama yang diajukan oleh Basrief.

Penilaian ini disebabkan, karena hingga saat ini Presiden tidak memilih satu dari tiga nama yang diusulkan. "Tiga nama yang diusulkan itu Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Andhi Nirwanto, Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Mahfud Manan, dan satu calon lagi saya lupa," kata Boyamin kepada Wartawan, Rabu (16/10) di Jakarta.

Boyamin menjelaskan bahwa panitia penilai akhir kepresidenan yang dipimpin oleh Wakil Presiden Budiono sepertinya tidak sepakat nama-nama yang diajukan tersebut. "Seharusnya, Jaksa Agung mengusulkan nama-nama lain," imbuh Boyamin.

Menurutnya, Jaksa Agung saat ini lebih memilih menghindari dan meredam konflik internal atas persaingan para kandidat yang sudah masuk bursa pencalonan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief telah mengajukan sejumlah nama dari struktural Kejaksaan Agung ke SBY. Namun, hingga saat ini SBY belum menunjuk pengganti Darmono yang purnatugas Juli lalu.

Basrief menegaskan, tidak ada calon dari luar kejaksaan atau tidak ada pihak di luar kejaksaan yang dipilih Presiden.

Selain itu Basrief membantah, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghendaki calon dari luar kejaksaan seperti anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul atau Ketua Pusat Peneliti dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Jaksa Agung RI
 
Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akan Lebih Ditingkatkan
 
Jabatan Kosong, Jaksa Agung Sebaiknya Mengajukan Nama Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]