Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pencurian
JPU Tuntut Pencuri HP 7 Tahun Penjara
Sunday 06 Jan 2013 12:49:15

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(Foto: Ist)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sabtu (5/1) telah menggelar sidang pencurian dua unit telepon seluler, Yanto, pria asal Desa Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Indragiri Hilir (Inhil). Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Masrizal SH.

Dalam aksinya, Yanto melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah yang ditinggal pemiliknya, di Jalan Tanjung Jati, Gang Jati, No 34, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Sementara itu dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esisma Sari SH, mengatakan bahwa atas perbuatan yang dilakukannya, terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Dimana peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa pada Kamis (11/10) sekitar pukul 01:30 WIB lalu itu, terdakwa mengambil sesuatu barang milik orang lain," terang JPU.

“Selanjutnya kemudian mengambil dua unit Hp merk BlackBerry dan Nexian yang terletak begitu saja. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” ungkapnya.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.(pd/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]