Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Islam Harus Mampu Bebaskan Umat Dari Kebodohan
Monday 29 Apr 2013 00:08:09

Acara Halqah Islam dan Peradaban bertajuk Demokrasi Vs Khilafah di Aula Dakwah Universitas STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Minggu (28/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Ketua STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Dr. Zulkarnaini, MA mengatakan bahwa kondisi umat Islam saat ini sangat jauh mengalami kemunduran dan penjajahan akibat kebodohan.

Untuk itu, umat harus segera bebas dari penjajahan intelektual dan bangkit dari kemunduran dengan mengoptimalkan pendidikan. Karena dengan pendidikan akan mampu membebaskan umat dari kebodohan.

"Seperti kondisi umat Islam di Cordoba dan Baghdad dimasa Khilafah Abbasiyah, dimana saat itu umat Islam menjadi marcusuar dunia yang dikagumi oleh umat manusia," tukasnya pada acara Halqah Islam dan Peradaban bertajuk Demokrasi Vs Khilafah di Aula Dakwah Universitas STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Minggu (28/4).

Acara yang digelar DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Langsa, menghadirkan pembicara yaitu Kepala Prodi Ilmu Politik FISIP Unimal DR. Muhammad Bin A. Bakar, MA serta Direktur PKPEI UPI Bandung/LM DPP HTI, DR. Arim Nasim, M.Si, Akt.

Kemunduran umat Islam merupakan bukti bahwa umat membutuhkan pemimpin yang amanah, umat membutuhkan sistem yang benar-benar mensejahterakan dan umat butuh perubahan, pungkas Zulkarnaeni

Sementara itu Dr. Muhammad Bin A.Bakar MA, menjelaskan bahwa esensi kepemimpinan dan pemerintahan dalam Islam harus memenuhi tiga hal yaitu keadilan, tauhid dan dan amanah sebagai esensi kekuasaan diimana Syari’ah memiliki supremasi tertinggi.

“Untuk mewujudkan kesejahteraan, umat haruslah memilih pemimpin yang paham Islam," jelasnya. Selanjutnya menurut DR. Arim Nasim, bahwa Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syara’.

Khilafah dibangun dalam empat pilar yakni kedaulatan di tangan syara', kekuasaan di tangan umat, mengangkat satu orang khalifah menjadi kewajiban atas seluruh kaum muslimin, serta tabanni (adopsi) terhadap hukum-hukum syara menjadi otoritas khalifah.

"Sehingga esensi Khilafah adalah untuk peneggakan Syariah secara kaffah dan menyatukan umat Islam di seluruh dunia," tutupnya

Acara ini digelar dalam rangka menggugah kesadaran umat dan menyatukan potensi umat demi terwujudnya Islam yang menebar rahmat dalam Khilafah Islamiyah, serta untuk mensukseskan acara Muktamar Khilafah yang akan diadakan di Stadion Lampineung Kota Banda Aceh pada tanggal 26 Mei 2013.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]