Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Iran Ancam Serang Kapal Induk AS
Wednesday 04 Jan 2012 01:41:13

Kapal induk AS, USS John C. Stennis (Foto: Clker.com)
TEHERAN (BeritaHUKUM.com) – Iran akan mengambil tindakan tegas, bila kapal induk Amerika Serikat (AS) yang baru-baru ini melewati Teluk, kembali ke perairan tersebut.

"Kami meminta kapal perang ini tidak kembali ke pangkalannya di Teluk Persia. Kami tidak akan mengulangi peringatan dan kami hanya menyampaikannya satu kali saja,” kata Brigjen Ataollah Salehi, panglima angkatan bersenjata Iran seperti dikutip berbagai media hari Selasa (3/1) waktu setempat.

Pernyataan resmi itu dikeluarkannya, setelah angkatan laut Iran selesai menggelar latihan selama sepuluh hari di perairan Teluk. Dalam latihan ini AL Iran menguji coba rudal, termasuk rudal penjelajah yang didesain untuk menenggelamkan kapal-kapal perang. Namun, Salehi tidak menyebut nama kapal perang yang dimaksud atau tindakan apa yang akan diambil oleh militer Iran.

Tapi pada pekan lalu, kapal induk AS, USS John C. Stennis bergerak ke timur dari Teluk Oman dan melewati Selat Hormuz. Kapal bertenaga nuklir yang bisa mengangkut 90 jet tempur dan helikopter ini melewati perairan yang dipakai AL Iran menggelar latihan perang. Departemen Pertahanan AS hanya menyatakabn bahwa kapal induk itu, melewati rute rutin untuk mendukung operasi NATO di Afghanistan.

Perkembangan ini terjadi ketika Barat menambah tekanan kepada Teheran, agar menghentikan program nuklir. Pada akhir pekan lalu, Presiden AS Barack Obama menandatangani UU tentang sanksi ekonomi terhadap Iran. Secara khusus UU ini mengatur sanksi kepada bank sentral Iran, yang selama ini menangani penjualan minyak ke luar negeri. Uni Eropa diperkirakan akan mengikuti jejak Washington dan mungkin akan mengumumkan sanksi baru pada akhir Januari 2012 ini.

Sebelumnya PBB telah mengeluarkan empat sanksi kepada pemerintah Teheran. PBB dan negara-negara Barat mengklaim bahwa program nuklir Iran ditujukan untuk mengembangkan senjata, tapi hal itu dibantah Iran dengan mengatakan program ini untuk kepentingan damai.

Pekan lalu pejabat senior militer Iran mengatakan pihaknya akan menutup Selat Hormuz bila Barat menambah sanksi. Selat tersebut dikenal sebagai salah satu rute utama lalu lintas minyak dunia. Jika selat itu ditutup Iran, negara-negara Barat bakal kesulitan mendaptakan pasokan minyak.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]