Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Wanprestasi
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
2025-02-11 21:38:07

Albert Yulius, S.H., Kuasa hukum yang ditunjuk mewakili kepentingan para investor.(Foto: Istimewa)
Berita HUKUM, MAKASSAR - Kuasa Hukum para investor secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT Pilar Perkasa Manarasaud, sebuah perusahaan jasa pelayaran yang berfokus pada layanan transhipmen dan bongkar muat. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar atas dasar kelalaian PT Pilar Perkasa Manarasaud dalam memenuhi kewajiban pengembalian dana pokok investasi serta profit sharing kepada para investor sebagaimana disepakati dalam investment agreement yang ditandantangani para investor dan PT Pilar Perkasa Manarasaud pada tanggal 2 Agustus 2022.

Menurut Albert Yulius, S.H., kuasa hukum yang ditunjuk mewakili kepentingan para investor, PT Pilar Perkasa Manarasaud telah melakukan peminjaman dana investasi dari para investor dengan janji keuntungan dalam bentuk profit sharing sebagaimana tertuang dalam investment agreement. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut dan bahkan tidak memberikan kejelasan mengenai pengembalian dana pokok investasi.

"Para investor nyata-nyata telah dirugikan karena PT Pilar Perkasa Manarasaud tidak menepati prestasi yang wajib dipenuhinya berdasarkan investment agreement. Kami telah berulang kali meminta secara resmi agar PT Pilar Perkasa Manarasaud memenuhi kewajiban hukumnya, namun PT Pilar Perkasa Manarasaud maupun direkturnya tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi hak-hak para investor. Oleh karena itu untuk dan atas nama para investor, kami telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan," ujar Albert Yulius, S.H. dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Dalam dokumen gugatan yang diajukan, para investor menuntut agar PT Pilar Perkasa Manarasaud segera mengembalikan dana pokok investasi beserta profit sharing yang telah dijanjikan. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan atas sejumlah aset PT Pilar Perkasa Manarasaud untuk memastikan pelaksanaan eksekusi putusan wanprestasi.

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan dunia usaha dan investasi, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian dalam kegiatan investasi. Para investor berharap bahwa langkah hukum ini dapat memberikan kepastian bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya pemberian perlindungan hukum bagi investor lainnya di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pilar Perkasa Manarasaud belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan. Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan menggelar sidang selanjutnya dalam waktu dekat guna memberikan kesempatan mediasi antara para investor dan PT Pilar Perkasa Manarasaud.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Wanprestasi
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
 
Kuasa Hukum dan Istri Terbanding Arwan Koty Merasa Kecewa karena PT DKI Jakarta Tunda Putusan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]