Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Integritas dan Intelegensi Mutlak Dimiliki Anggota Dewan
Thursday 07 Aug 2014 14:12:05

Ilustrasi. Gedung MPR, DPR dan DPD Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) DPR RI yang juga sekaligus sebagai anggota Komisi VIIIDPR, Sumarjati Arjoso berharap agar anggota parlemen periode mendatang selain harus memiliki integritas yang tinggi juga memiliki intelegensi atau kemampuan berpikir yang tinggi. Hal tersebut menyangkut tugas dan fungsinya sebagai anggota parlemen yang notabene sebagai wakil rakyat.

“Jadi begini, parle itu artinya bicara, sebagai anggota parlemen kita wajib berbicara, berbicara untuk menyampaikan aspirasi atau kebutuhan masyarakat. Dimanapun kita berada harus menyampaikan aspirasi masyarakat didasari oleh pemahaman pada permasalahan yang ada. Tentunya kita berharap anggota parlemen, meski persyaratan tentang intelegensi, intelektualitas atau kemampuan berpikir tidak ada (hanya minimal lulusan SMA), tetapi sebagai seorang anggota parlemen tetap harus paham segala hal, paling tidak sesuai komisinya masing-masing,”jelas Sumarjati, kepada Parlementaria beberapa waktu lalu.

Ditambahkan politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, tidak jarang DPR juga melakukan fit and proper test untuk jabatan tertentu, olehkarenasejatinya anggota parlemen harus lebih pintar dari yang ditest.

Sumarjati memandang positif pembekalan yang diberikan DPR kepada para caleg terpilih, namun menurutnya tidak bersifat detail pada sebuah permasalahantertentu. Hanya sebatas penyamaan persepsi dan hal-hal teknis lain seperti bagaimana cara memimpin dan berbicara.

Kepada tenaga ahli sekalipun, anggota dewan tidak seharusnya menyerahkan seutuhnya tugas dan tanggung jawabnya. Menurut Sumarjati, anggota dewan harus tetap memberikan arahan kepada Tenaga Ahli (TA) nya apa yang harus dibuat atau apa yang harus dikerjakan dari tugas-tugasnya tersebut. Disinilah tetap diperlukannya intelektualitas dan kemampuan berfikir dari anggota dewan dalam memberikan arahan kepada TA nya tersebut.(Ayu/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]