Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Inilah Penyebab Perceraian Lydia Kandou dan Jamal Mirdad
Thursday 04 Jul 2013 20:50:18

Lidya Kandau dan Jamal Mirdad.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usia pernikahan selama 27 tahun bukan waktu singkat bagi Lydia Kandou dan Jamal Mirdad. Namun cekcok yang terjadi belakangan ini membuat mereka bercerai.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung terbuka, Majelis Hakim mengungkap penyebab perceraian rumah tangga pasangan artis senior itu.

Hakim menyebutkan, sejak delapan tahun terakhir pasangan ini sudah tak harmonis sampai pada akhirnya timbul cekcok. Masalah yang terjadi itulah yang kemudian membuat Lydia Kandou melayangkan gugatan cerai pada 8 Maret 2013.

"Apa yang dikatakan (Majelis Hakim) tadi adalah sesuai keterangan saksi. Hal tersebut dikarenakan banyak faktor yang menjadi pedoman," kata Eleonora, kuasa hukum Lydia Kandou di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Eleonora mengatakan, perceraian itu juga membuat anak-anak mereka menjadi korban, namun anak-anak cukup memahami kondisi kedua orangtuanya.

"Mereka sudah cukup dewasa ya memahami keadaan ini," jelasnya, seperti yang dikutip dari inilah.com, pada Kamis (4/7).

Dalam kesempatan tersebut, Jamal diberikan waktu untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan majelis hakim di persidangan.

"Kalau ada yang tidak terima dengan putusan ini, ya nggak apa-apa silahkan banding," ujarnya.(irv/inc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perceraian
 
Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]