Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Aceh
Inilah Lima Pembangunan Prioritas Pemkab Aceh Utara
Monday 26 Aug 2013 23:41:46

Suasana sidang paripurna di gedung DPRK Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Lima agenda pokok pembangunan daerah yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012, sebagai salah satu check and balance pembangunan kedepan yang lebih baik di kabupaten itu.

Lima agenda tersebut yaitu, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan aksesbilitas pendidikan, kesehatan dan budaya, revitalisasi pertanian dan pedesaan, peningkatan investasi, industri, perdagangan dan koperasi, kemudian pengembangan syiar Islam.

Demikian disampaikan Ketua Sidang, Jamaluddin Jalil, dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-3, sekaligus menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara TA/2012, yang digelar di Ruang Sidang DPRK pada, Senin (26/8).

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan adalah, sebagai amanat dan salah satu tugas Bupati Aceh Utara yang berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRK, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten setempat.

Seperti halnya LKPJ, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) kabupaten itu. Hal itu dilakukan apakah Bupati Aceh Utara tahun 2012 sudah melakukan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Setelah dicermati, secara umum Pemda Aceh Utara telah melakukan proses pembangunan dengan baik dengan rata-rata realisasi anggaran untuk setiap SKPK mencapai 90 persen lebih.

Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dalam sambutannya di hadapan para anggota dewan dan jajaran pejabat setempat mengatakan, bahwa rapat paripurna tersebut diharapkan kedepan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Hasil rekomendasi yang disampaikan hari ini, akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas yang lebih baik kedepannya," demikian ujar Bupati yang akrab disapa Cek Mad.

Rapat Paripurna Istimewa ke-3 ini, dihadiri oleh Danrem 011/Lilawangsa, Ketua dan Anggota DPRK, Dandim 0103, Kapolres Kab/Kota Lhokseumawe, Kejari Kab/Kota Lhokseumawe, Ketua PN, DanLanal, Ketua Mahkamah Syar'iyah, MPU, Rektor Unimal, serta undangan lainnya.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]