Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Perbankan
Inilah Alasan Pembahasan RUU Perbankan Masih Alot
Monday 13 May 2013 21:31:42

Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Para fraksi di parlemen masih berdebat persoalan aturan kepemilikan bank asing ke dalam negeri yang rencananya akan di muat dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Hal itulah yang diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5).

"Persoalan yang masih krusial itu mengenai kepemilikan bank asing, kemudian mengenai permodalannya, serta status hukumnya mau PT atau apa, itu masih kita bahas," ujar Emir.

Selain itu, para anggota Komisi XI juga masih mengalami perdebatan terkait bagaimana memasukkan asas resiprokal (persamaan perlakuan) kedalam RUU tersebut. "Sebagian dari kita menuntut asas resiprokal, nah ini bisa panjang pembahasannya," terang Emir.

Meski demikian, Emir tetap merasa optimis, bahwa pembahasan draft RUU Perbankan tersebut akan dapat selesai sebelum masa sidang IV 2012-2013 ditutup. "Masa sidang ini bisa selesai RUU-nya, nanti setelah disahkan di Paripurna baru kita bahas bersama Pemerintah," tandas Emir.

Sementara itu, sebelumnya Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah berpendapat konsep di RUU Perbankan masih banyak memiliki kelemahan yang harus disesuaikan dengan gambaran perkembangan industri perbankan ke depan.

Dimana, beberapa aturan di RUU tersebut membatasi operasional bank asing. Padahal menurut Halim, peran bank asing perlu dilihat dan ditakar dalam kontribusi mereka terhadap perekonomian Indonesia.

"Kalau dalam konteks kepemilikan asing, kita perlu melihat secara luas apakah memang sektor perbankan dan keuangan kita membutuhkan peran asing atau tidak, lalu seberapa besar peran yang optimal dan bagaimana bentuk kepemilikan asing tersebut. Hal-hal ini masih bisa didiskusikan dan dikaji dengan objektif," katanya.

Untuk itu, dirinya berharap dalam amandemen UU tersebut meletakkan fungsi-fungsi perbankan modern, yang mampu berkembang sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian yang best international practice.

"Undang-undang harus bisa mendorong persaingan perbankan yang sehat, efisien dan juga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan serta ikut menjaga stabilitas sektor perbankan maupun keuangan secara keseluruhan," katanya.

Dinilai Membahayakan Pertumbuhan Ekonomi

Sedangkan, anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN), Aviliani menilai dalam draf RUU tersebut ada yang bisa membahayakan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dimana, adanya aturan single presence policy yang membuat pemodal asing hanya boleh memiliki satu bank. Meski DPR sudah menyatakan beleid ini tidak berlaku surut, ancaman terbesar adalah merger bank besar-besaran dari pelaku perbankan luar negeri.

Hal itu akan berbahaya di masa mendatang karena terlalu fokus pada pembatasan ekspansi pemilik bank asing di Indonesia.

"Kecuali Bank Indonesia memang ingin mengurangi jumlah bank secara signifikan, tapi memaksakan bank asing merger akan berdampak buruk karena saat ini perlambatan ekonomi dunia masih terjadi," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/2).

Untuk itu, BI dan anggota DPR harus benar-benar yakin permodalan dalam negeri sangat kuat selepas asing dibatasi. Berkaca dari pengalaman Vietnam, sektor perbankan negara itu justru terlilit krisis setelah aktivitas pemodal asing dihambat.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, kalo asing ingin dikontrol supaya potensi negatif yang menimpa induk usahanya di luar negeri tidak menular ke perbankan Indonesia cukup dengan pengawasan efektif. Semisal mewajibkan bank asing mencadangkan return earning.

Meski demikian, Aviliani sependapat dengan keharusan membentuk perseroan terbatas (PT) di Indonesia. “Karena lebih efektif dan saya pikir sudah memecahkan masalah," kata Aviliani.

Sebelumnya, sejumlah bankir lokal meminta kepada DPR untuk memasukkan pasal aturan asas resiprokal terhadap keberadaan bank asing di Indonesia, sehingga memudahkan bank lokal untuk membuka kantor cabang di luar negeri.

Mereka juga meminta agar pasal di RUU perbankan yang meminta bank asing memiliki badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas juga tetap dicantumkan.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Perbankan
 
Hergun: Batalkan PP Nomor 23 Tahun 2020
 
Inilah Daftar Bank Melayani Pembukaan Rekening Bank Secara Online
 
DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen
 
Perbanas Apresiasi Pendirian LAPSPI untuk Keadilan
 
UU Perbankan Terlalu Liberal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]