Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Ini Komentar Tokoh Budaya Aceh Soal Larangan Perempuan Menari
Monday 27 May 2013 23:01:02

Ilustrasi.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Sebelumnya, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya melarang kaum perempuan duduk ngangkang saat mengendarai sepeda motor. Kini, giliran Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, dalam setiap sambutanya diberbagai kegiatan acara baik pemerintahan maupun temu ramah dengan masyarakat seringkali menyampaikan bahwa perempuan dewasa dilarang menari di muka umum.

Alasan tersebut menurut bupati bahwa, perempuan dewasa non muhrim yang berlenggak-lenggok ataupun memamerkan kemolekan tubuhnya di depan publik itu sesuai Syari'at Islam hukumnya haram.

Terkait persoalan itu, banyak kalangan menilai pernyataan yang disampaikan oleh bupati terkesan ingin mencari sensasi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Lembaga Forum Budaya Aceh, Syamsuddin Jalil atau yang lebih akrab disapa Ayah Panton, yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (27/5).

"Bupati Aceh Utara sepertinya sedang mencari sensasi ataupun popularitas, dan kalaupun seperti itu kenapa tidak ditutup saja seni budaya yang ada di Pendopo," ujarnya.

Wacana itu dinilai bagus, katanya, namun alangkah afdhalnya jika pemerintah terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan jajaranya dan menggodok peraturan itu sampai matang. Nah, setelah itu benar-benar bisa diaplikasikan kepada masyarakat, kemudian baru bisa disampaikan ke publik.

"Jangan sepenggal dalam menyampaikan aturan," katanya lagi. Yang namanya tarian dan ataupun seni budaya sejak dulu sudah melekat di masyarakat Aceh seperti tarian saman, ranup lampuan, dan seudati. Sehingga jika tarian itu dilarang maka warisan seni budaya Aceh terancam punah.

Pun demikian, Ayah Panton meminta kepada kepada Bupati Aceh Utara agar larangan itu sebaiknya dikaji kembali dan segera diluruskan. Sebab, wacana itu menimbulkan kontroversi terutama bagi kaum perempuan. Ibarat dalam pribahasa “Bek Pulot Pantang, Blukat Pajoh”. Artinya, kenapa anak-anak boleh menari tapi orang dewasa tidak boleh, jelasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]