Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Ini Kata Politisi PNA dan PA Terkait Premanisme Politik
Wednesday 17 Jul 2013 00:37:38

Juru Bicara Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Juru bicara DPP Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda menyesalkan terhadap tindakan OTK yang terus melakukan aksi kriminalitas terhadap bacalegnya termasuk pengrusakan empat lembar spanduk ucapan Marhaban Yaa Ramadhan milik PNA dapil enam DPRK Aceh Utara dan DPR Aceh.

“Kita sangat menyesalkan tindakan itu. Ini merupakan indikasi bahwa premanisme politik itu takut bersaing secara fair dengan keberadaan PNA," katanya menjawab pertanyaan wartawan melalui BlackBerry Messenger, Selasa (16/7).

Dalam hal ini PNA berharap kepada pihak penegak hukum agar lebih intensif dalam mengawal kamtibmas agar Pemilu 2014 mendatang maupun tahapan Pemilu bisa berjalan dengan baik dan demokratis.

"Sebab, kalau kondisi seperti ini terus terjadi, dipastikan pelaksanaan Pemilu nanti tidak akan berlangsung dengan demokratis dan kondusif sebagaimana pada Pemilukada 2012 lalu," tandasnya lagi, malahan akan berpotensi konflik baru.

Namun, Anggota Komisi A DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA) Abdullah Saleh, menganggap pernyataan yang disampaikan oleh Thamren Ananda itu asal bunyi dan terkesan berlebihan. "Omang Thamren itu kan seperti bicara sponsor tinju," ucapnya singkat.

Diberitakan, empat lembar spanduk ucapan Marhaban Yaa Ramadhan di wilayah timur Aceh Utara milik Anwar H Yusuf bacaleg PNA Dapil 6 DPRK Aceh Utara dan DPRA dilaporkan telah dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin (15/7), dengan cara disobek-sobek dan dicampakkan.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]