Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Sri Bintang Pamungkas
Ini Dia Bukti 'Kebodohan dan Kebohongan' Jokowi versi Sri Bintang Pamungkas
Thursday 14 May 2015 16:11:20

Ilustrasi. Sri Bintang Pamungkas, PhD, Tokoh Pergerakan, Reformis, Aktivis, dan Politikus senior.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepemimpinan Presiden Joko Widodo sangat lemah di segala bidang, sehingga saat ini Indonesia berada pada masa kritis, di ambang kehancuran.

Penegasan itu disampaikan aktivis politik Sri Bintang Pamungkas kepada intelijen (11/05). “Saat ini Indonesia di ambang kehancuran, di mana kepemimpinan Jokowi sangat lemah di segala bidang,” tegas Sri Bintang.

Tak hanya itu, Sri Bintang juga mengatakan, Jokowi banyak merusak tatanan tata negara. Salah satunya adalah membentuk ‘Tim Sembilan’ dalam menyelesaikan konflik KPK-Polri, tetapi hasil rekomendasinya tidak pernah dijalankan Jokowi sendiri.

Belakangan, kata Sri Bintang, Jokowi kembali menunjukkan ‘kebodohannya’. Kata Sri Bintang, Jokowi tidak mengerti tentang grasi dan amnesti saat ditanya wartawan Al Jazeera, Step Vaessen.

“Jokowi dalam pernyataannya, memberikan grasi untuk anggota OPM sejak Desember 2014, bukan amnesti, karena harus melalui DPR dan belum tentu disetujui. Pernyataan Jokowi itu memperlihatkan kebodohan Jokowi,” ungkap Sri Bintang.

Kata Sri Bintang, menurut Pasal 14 UUD 45 hasil amandemen grasi dan rehabilitasi diberikan dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung, sedangkan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

Lebih jauh, Sri Bintang membeberkan pernyataan teman Jokowi saat kuliah di UGM, yang sekarang menjadi Guru Besar. “Kata sang Guru Besar itu, mantan Wali Kota Solo itu suka berbohong. Dia memberikan nasehat agar jangan pernah percaya pada Jokowi. Jokowi itu rajanya pembohong,” pungkas Sri Bintang, pria kelahiran Tulung Agung Jawa Timur 69 tahun lalu, seorang tokoh pergerakan, reformis, aktivis, politikus dan juga orator hebat dalam masa-masa akhir jabatan dan penggulingan Presiden Soeharto.(intelijen/bh/sya)


 
Berita Terkait Sri Bintang Pamungkas
 
Analisa Atas Putusan Untuk Asma Dewi: Kompromi Majelis Hakim
 
MK Kabulkan Permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait Uji UU Perbendaharaan Negara
 
Polisi Menangguhkan Penahanan Aktivis Sri Bintang Pamungkas
 
Sri Bintang Pamungkas dan Berbagai Elemen Demo Depan Istana Negara
 
Ini Dia Bukti 'Kebodohan dan Kebohongan' Jokowi versi Sri Bintang Pamungkas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]