Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Indoneaia Darurat Narkoba, Bandar Narkoba Cuma Dihukum 5,6 Tahun Penjara
2020-02-20 14:12:22

Ilustrasi. Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indoneaia saat ini darurat Narkoba, namun para bandarnya hanya dihukum ringan. Seperti halnya Steven Dermawan alias Aliong, bandar Narkoba yang tertangkap memiliki 23, 4 gram sabu-sabu, cuma dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai, Panji Surono dengan hakim anggota, Rosmina dan Bintang AL, menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan.

"Perbuatan terdakwa Steven Dermawan alias Aliong, terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menghukun terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ucap Panji Surono dalam amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/2) lalu.

Ironisnya, sebelum putusan, di hari yang sama penasehat hukum terdakwa membacakan pledoi. Setelah pembelaan dibacakan, majelis hakim langsung membacakan putusan.

Sedangkan pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Sinaga, menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Menurut JPU Indra Sinaga, terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan Primair yakni, pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Melainkan dakwaan Subsidair, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dipidana denda sebesar 800 juta. Jika tidak dibayar, dipidana penjara selama empat bulan.

"Menyatakan terdakwa Steven Dermawan alias Aliong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan," kata JPU Indra Sinaga dalam tuntutannya.

Seperti yang diketahui, Steven Dermawan alias Aliong saat ditangkap polisi pada Sabtu (12/10/2019) lalu ditemukan, satu buah tas warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 23,4 (dua puluh tiga koma empat) gram.

Bukan hanya Narkotika yang ditemukan, ada satu unit timbangan Elektrik warna silver. Seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta korek api Gas warna biru dan satu unit handphone merk Iphone warna hitam dengan nomor simcard. Mendengar putusan 5 tahun 6 bulan penjara, terdakwa dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. (bh/ams)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]