Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Imigrasi
Imigrasi Cekal Sepupu Nazaruddin
Thursday 21 Jul 2011 00:5

BeritaHUKUM/TIC
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Muhammad Nasir yang mengaku sepupu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin resmi dicekal. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan, M. Nasir sudah dicekal sejak Senin (18/7) lalu. Hal ini dikeluarkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atas permintaan KPK, (Ditjen Imigrasi) langsung menindaklanjuti permohonan cekal tersebut. Kami harus melaksanakan penilaian dari KPK, karena kewenangan kami untuk melaksanakan pencekalan tersebut,” kata Patrialis saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7).

Menurut Patrialis, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan Ditjen Imigrasi yang menyatakan bahwa Nasir sudah keluar negeri. Diharapkan perintah cekal itu tepat waktu untuk dapat mencegah Nasir kabur. “Saya memastikan berdasarkan laporan Dirjen Imigrasi, belum ada laporan yang menyebut Nasir keluar negeri. Saya sudah menerima laporan dari Pak Dirjen bahwa tak ada laporan dia (Nasir) meninggalkan Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Muhammad Nasir disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus Nazaruddin. Nasir merupakan anggota Komisi III DPR yang merupakan seorang komisaris di PT. Mahkota Negara. Perusahaan ini adalah rekanan dari Kemenakertrans dan Kemendiknas pada 2007-2008 lalu. PT Mahkota Negara pernah memenangkan proyek di kedua kementerian tersebut. Tapi belakangan diketahui proyek tersebut bermasalah.

Berdasarkan akta notaris perusahaan tertanggal 14 Februari 2003, Nasir menjadi satu dari tiga pemilik PT Mahkota. Nama lain yang tertera adalah Muhammad Nazaruddin, saudaranya sendiri. Dalam akta perubahan PT Mahkota tertanggal 16 Mei 2009, nama Nazaruddin sudah tak ada. Sedangkan Nasir masih ada. Saat itulah ia baru menanggalkan jabatan dan menjual sahamnya.

Seperti diberitakan, Depdiknas pada 2007 melaksanakan pengadaan laboratorium multimedia serta alat laboratorium informasi, komunikasi, dan teknologi. Nilai proyeknya mencapai Rp 40 miliar. Setahun kemudian, PT Mahkota mendapat proyek pembangkit listrik tenaga surya. Proyek dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini bernilai Rp 8,9 miliar.

Proyek terakhir memunculkan dua nama yang berkaitan dengan Nazaruddin. Keduanya adalah Mindo Rosalina, Direktur Marketing PT Anak Negeri dan Neneng Sri Wahyuni. Rosalina adalah tersangka suap proyek wisma atlet. Ia pernah menyebutkan keterlibatan Nazaruddin dalam proyek wisma itu kendati kemudian mencabut kembali keterangannya. Sedangkan Neneng merupakan istri Nazaruddin yang kini ikut buron bersama sang suami.(bmo)


 
Berita Terkait Imigrasi
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
 
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
 
Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
 
Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]