Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bebas Visa
Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
2021-06-17 08:50:08

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Sebab, Wihadi menilai adanya dampak dari pandemi Covid-19, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sangat menurun. Sehingga, berdampak pada pendapatan yang didapatkan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kita ada Perpres Nomor 21/2016, kaitannya dengan bebas Visa. Sekarang terkait bebas Visa negara ini banyak negara yg kita bebaskan, namun sekarang kondisinya saat ini momen kita untuk merevisi perpres tersebut, di mana saat ini kondisi Covid-19 tidak bisa bebaskan orang dengan bebas Visa tersebut," jelas Wihadi dalam Rapat Panja Anggaran bersama Pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

Menurut Politisi Partai Gerindra tersebut, PNBP yang berasal dari sektor imigrasi terkait visa tersebut sudah terkoreksi dalam sejak tahun 2016. Karena itu, Wihadi meminta agar dilakukan revisi karena dinilai banyak hal yang dirugikan karena pepres tersebut.

Meskipun demikian, dari sektor lain seperti pelayanan Kepolisian, penerimaan negara melalui PNBP diharapkan dapat meningkat. Sebab, meskipun terjadi pandemi Covid-19, kepolisian telah lama mendesain sistem pelayanan dan pengawasan pelanggaran lalu lintas masyarakat berbasis elektronik.

"Seperti di Kepolisian, tahun ini saya kira saat dimulainya Kapolri yang baru dikatakan polisi tidak lagi menilang di jalanan. Karena kalau sekarang sudah ada sistem tilang elektronik, artinya Covid-19 tidak akan mempengaruhi terhadap PNBP. Nah ini optimisme yang saya belum lihat," ujar Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Di sisi lain dengan adanya sistem elektronik, tambah Wihadi, akan melindungi petugas kepolisian dari Covid-19 karena berkurangnya interaksi langsung dengan warga, baik saat penilangan maupun pelayanan administrasi.

"Jadi dua hal ini yang menjadi concern kita ke depan, bahwa untuk peningkatan PNBP dan pelayanan kepolisian seperti SIM dan STNK yang sudah elektronik, kekhawatiran terhadap Covid-19 ini bisa tertanggulangi. Sehingga, pelayanan harus tetap jalan dan PNBP yang terkoreksi ini yang terimbas dari sektor imigrasi, benar-benar masalah yang memang masyarakat mancanegara tidak datang lagi," pesan Wiyadi.(DPR/rdn/sf/bh/sya)


 
Berita Terkait Bebas Visa
 
Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
 
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
 
Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
 
Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
 
Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]