Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Apartemen
IPW Pertanyakan Pengerahan Polisi Terkait Kasus Sewa Menyewa Apartemen
2018-01-28 16:57:47

ILustrasi. Presedium Indoesia Police Watch (IPW), Neta S Pane .(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S. Pane mengatakan polisi jangan memperlakukan seseorang dengan cara yang seolah-olah mau menangkap teroris, dalam perkara sewa menyewa apartemen.

"Sebaiknya tidak perlu berlebihan seperti itu, jangan hanya karena persoalan sewa menyewa kok seseorang sudah diperlakukan seperti mau menangkap teroris," ujar Neta kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/1).

Neta menjelaskan, tugas dan tanggung jawab polisi adalah melindungi keamanan masyarakat dan menjaga ketertiban yang sesuai dengan Undang-Undang.

"Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat seharusnya bisa berlaku bijak kepada kedua belah pihak, Kapolda sudah harus menegur Dir Krimum," beber Neta.

Dia mempertanyakan, apakah Kapolda Metro Jaya mengetahui pengerahan puluhan anggotanya untuk mengurusi kasus sewa menyewa apartemen di kawasan SCBD. "Kapolda tahu nggak anggotanya dikerahkan," pungkas Neta.

Sementara itu salah seorang Security yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kaget.  "Saya juga tidak paham, dan tidak mau melibatkan diri. Tidak mau membelok kesana dan kesini. Kami sih di tengah saja, waktu peristiwa itu saya tidak bisa apa-apa. Mereka lewat ground, sekitar jam setengah sebelas siang. Saya disampaikan ada grudukan dari polisi, Kombes saja ada empat orang," ungkapnya.

Staf pengelola dari pihak manajemen Apartemen OPP, Mutia mengakui ada persoalan sewa menyewa, dimana pemilik apartemen atas nama PT Pijar Cahaya Mulia dengan Tedy penyewa.

"Kita tidak berpihak siapa-siapa, kita mengelola saja, cuman karena ini ada sengketa. Tapi kita tidak pasrah  (saat penggerebekan) tapi kita juga sudah berupaya agar penghuni nyaman, dan menjadi fasilitator jika ada persoalan. Surat-surat perintah dari kepolisian saja, tidak ada surat dari pengadilan," tutur Mutia.(bh/db)


 
Berita Terkait Kasus Apartemen
 
Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
 
Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
 
Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
 
Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
 
Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]