Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
ESDM
IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
Friday 11 Sep 2015 13:24:18

Yusuf Lakaseng (kiri) sebagai Direktur Eksekutif Indonesia People's Institute (IPI) saat jumpa pers di Jalan Malabar no 22 Paviliun Guntur Setiabudi, Jakarta pada, Kamis (10/9).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesian People's Institute (IPI) berharap agar deregulasi, debirokratisasi, dan penegakan hukum yang dimaksudkan secara detail akan menjabarkan proteksi pada industri nasional. Serta komitmen Pemerintah secara konsisten, dalam penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap barang dan jasa hasil produksi industri nasional.

Terlebih lagi, tadi malam Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya pun menyampaikan perihal paket resmi September pertama, guna mendorong kemajuan daya saing industri nasional. Paket kebijakan ekonomi tahap pertama, yang menempatkan peningkatan daya saing industri nasional pada urutan teratas, dari tiga (3) poin kebijakan tahap pertama ini.

Terkait hal ini, IPI memandang ini merupakan upaya serius Pemerintahan Joko Widodo meningkatkan daya saing Industri nasional dalam negeri tersebut, sesuai visi kemandirian ekonomi yang termaktub dalam Nawacita.

"BUMN-BUMN menjadi pelopor terdepan dalam pelaksanaan semua proyek strategis pemerintah, baik di infrastruktur maupun dalam eksplorasi dan produksi energi agar menggunakan barang dan jasa yang sudah diproduksi oleh industri nasional," kata Yusuf Lakaseng, Direktur Eksekutif Indonesia People's Institute (IPI) yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum PRD, saat jumpa pers dengan awak media di Jalan Malabar no 22 Paviliun Guntur Setiabudi, Jakarta Kamis (10/9).

Sorotan IPI mengkhususkan adanya kegiatan eksplorasi dan produksi sektor energi, khususnya Minyak. "Sorotan ini terkait komitmen penggunaan produk dalam negeri tidak hanya slogan semata tanpa praktek, tapi menjadi kebijakan konkrit untuk menyelamatkan ekonomi dari kelesuan dan tekanan dollar AS," ujarnya lagi, yang menekankan terkait penggunaan produk dalam negeri.

IPI sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ingin melihat bangsanya mandiri di sektor ekonomi, akan melakukan pengawasan langsung agar SKK Migas, Kementerian ESDM agar mewajibkan semua operator minyak untuk menggunakan barang hasil produksi dalam negeri, yang diperlukan guna kegiatan eksploitasi dan produksi minyak tersebut.

"Hal ini tak bisa ditawar menawar lagi. IPI memberikan catatan khusus terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang dengan tegas menginstruksikan penghentian import pipa baja beberapa bulan lalu," tambah Yusuf Lakaseng, yang pernah menjadi Caleg nomer 2 dari Partai Hanura untuk daerah pemilihan Sulteng pada tahun 2014 lalu.

Jika masih ada upaya menghindar dari seruan Presiden dan aturan yang berlaku, maka IPI mengangap adanya upaya 'pembangkangan' sistematis dan birokrasi, dalam upaya menghambat tercapainya kemandirian ekonomi nasional.

Ditengah krisis ekonomi dan nilai tukar rupiah yang semakin merosot, "Langkah ketidakberpihakan terhadap industri nasional adalah langkah menjerumuskan bangsa ini dalam lobang krisis yang semakin dalam, dan semua pihak berwenang tidak perlu ragu untuk menjatuhkan sanksi berat," tegas Yusuf Lakaseng, Kamis (10/9).

Dalam hal penegakan aturan dan sanksi, IPI mengajukan:

Pertama (1), Kementerian Keuangan, dalam hal ini khususnya Direktorat Bea dan Cukai untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum, dan Kedua (2), Agar Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) menjadi barometer di sektor Hulu, memberi ketegasan pada operator minyak dalam hal penggunaan produksi dalam negeri.

Sesuai dengan Kebijakan yang telah digariskan oleh Menteri Perindustrian, Saleh Husein yang telah mengirimkan surat edaran kepada Menteri ESDM, SKK Migas, Menteri BUMN untuk menggunakan produk nasional khususnya pipa baja dalam negeri.

Selain itu terkait hal ini, IPI juga memperingatkan kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM untuk mematuhi rambu-rambu kebijakan yang ada, mewajibkan operator minyak, baik asing, maupun lokal untuk merujuk pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sementara, dengan beberapa komponen yang telah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri tidak boleh menggunakan produk impor, termasuk pipa dalam ukuran tertentu untuk keperluan pengeboran, dan tidak lagi menggunakan produk import karena ketersediaan produk dalam negeri. Begitulah beberapa catatan, yang digarisbawahi oleh Indonesia People's Institute (IPI)

Yusuf Lakaseng pun menambahkan bahwa, "Sejauh ini, selama 20 tahun telah dicontohkan dan niat yang baik ditunjukan oleh Chevron di Riau, dengan menggunakan pipa buatan dalam negeri."

Ini merupakan wujud kedaulatan nasional, menjadi tuan di negeri sendiri. IPI mendesak Kementerian ESDM, agar lebih selektif dalam pemberian 'masterlist' bagi barang impor pendukung eksplorasi dan produksi migas, termasuk verifikasi dalam implementasi pengadaan.

IPI memandang bahwa, "Regulasi untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri sudah cukup lengkap, namun lemah dalam pengawasan, verifikasi, dan law enforcement." tandas Yusuf Lakaseng.(bh/mnd)


 
Berita Terkait ESDM
 
Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
 
IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
 
Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
 
Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
 
Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]