Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Terorisme
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
2021-04-20 11:43:38

Acara seminar nasional bertajuk 'Refleksi Regulasi Anti Terorisme Ditinjau dari Stabilitas Keamanan Negara' yang digelar Divisi Kajian Strategis dan Advokasi IMMH UI via zoom, Sabtu (18/4.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masih terjadinya peristiwa terorisme di Indonesia belakangan ini, harus disikapi lebih lanjut mengenai aturan hukum yang menyangkut dengan tindak pidana tersebut oleh pihak terkait, guna meminimalisir bahkan mencegah hal tersebut kembali terjadi lagi di tanah air Indonesia.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) Fahmi Zakky dalam acara seminar nasional bertajuk 'Refleksi Regulasi Anti Terorisme Ditinjau dari Stabilitas Keamanan Negara' yang digelar Divisi Kajian Strategis dan Advokasi IMMH UI via zoom, Sabtu (18/4).

"Perlu merefleksi regulasi anti terorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal juga menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Dari rangkaian peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia perlu adanya refleksi terhadap regulasi anti terorisme serta menilai efektifitas berupa struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum," kata Fahmi.

Pengamat terorisme yang juga eks narapidana kasus terorisme (napiter) Nasir Abbas mengatakan masifnya peristiwa terorisme di Indonesia disebabkan beberapa hal salah satunya karena kuatnya doktrinasi gerakan jaringan terorisme. "Sehingga walaupun sudah terdapat beberapa regulasi tentang anti terorisme, itu tidak berpengaruh kepada pelaku terorisme, mau sekeras apapun Undang-Undang nya mereka tidak akan kapok karena semua ini perihal keyakinan," ungkap Nasir.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat militer dan intelijen, Susanigtyas Nefo Handayani Kertapati mengungkapkan beberapa regulasi anti terorisme sudah baik. Namun, tutur wanita yang akrab disapa Nuning itu, regulasi terorisme perlu diperluas dari berbagai sektor terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan tersebut.

Lebih jauh, dirinya menyoroti peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanganan terorisme. "Terlalu banyak yang sifat seminar, hanya melakukan prestasi kepada masyarakat, penilaian sejauh mana kinerja BNPT," jelas Nuning.

Sementara, pakar hukum Prof Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa nilai-nilai regulasi dalam Undang-Undang terorisme bukan hanya dilihat dari norma-norma hukumnya saja tetapi, perlu juga ditegaskan perihal implementasinya sehingga regulasi tersebut dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia. "Jangan hanya dilihat norma-norma nya saja tetapi perihal impelentasinya juga," paparnya.

Diketahui, dalam kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua IMMH UI, Fahmi Zakky tersebut dihadiri oleh 123 peserta yang berasal dari berbagai Universitas.(bh/mos)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]